Jaguarinfo.id, Jakarta – Upaya pemberantasan penipuan daring (scam) di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masifnya kerugian masyarakat akibat penipuan digital yang memanfaatkan ekosistem keuangan modern, mulai dari transfer bank hingga aset kripto.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Friderica menjelaskan bahwa integrasi sistem ini akan memangkas birokrasi bagi korban yang ingin mendapatkan kembali dananya. Melalui sistem IASC, laporan pengaduan masyarakat akan langsung terhubung dengan kepolisian, yang menjadi syarat krusial bagi lembaga jasa keuangan untuk memproses pengembalian sisa dana korban.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica Widyasari Dewi.
Urgensi kolaborasi ini terlihat dari data statistik yang cukup mengejutkan. Sepanjang periode November 2024 hingga Desember 2025, IASC mencatat:
Total Laporan: 411.055 pengaduan.
Total Kerugian: Mencapai Rp9 triliun.
Dana Terselamatkan: Rp402,5 miliar (berhasil diblokir).
Dengan adanya PKS ini, ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.
OJK menyoroti bahwa pelaku scam saat ini sangat lihai memanfaatkan teknologi seperti virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset digital untuk mencuci uang hasil kejahatan. IASC hadir sebagai forum koordinasi yang menggabungkan kekuatan OJK, Satgas PASTI, kementerian terkait, dan asosiasi industri untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
















