Izin Usaha PT Varia Intra Finance Dicabut OJK

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri pembiayaan yang bermasalah. OJK resmi menetapkan bahwa izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-3/D.06/2026. Pengumuman penting ini keluar secara resmi pada tanggal 23 Januari 2026.

​Langkah berani ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk membersihkan industri keuangan dari perusahaan yang tidak sehat. OJK menilai PT Varia Intra Finance sudah tidak mampu melakukan perbaikan kinerja meskipun telah mendapatkan waktu yang cukup. Oleh karena itu, otoritas menganggap perusahaan ini sudah tidak mungkin lagi untuk beroperasi secara normal di masa depan.

Baca Juga :  Perry Warjiyo Lantik 29 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia

​Kewajiban Penyelesaian Hak Debitur PT VIF

​Pemerintah mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah melalui proses perubahan. Setelah izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut, maka perusahaan yang berkantor di Asean Tower Jakarta ini dilarang keras melakukan kegiatan pembiayaan. PT VIF sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para kreditur serta debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Manajemen perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ini berlaku. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi yang kredibel. Tim likuidasi nantinya akan mengawal proses pembagian aset dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga secara transparan.

Baca Juga :  JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

​Selain itu, perusahaan harus menyediakan layanan pengaduan atau pusat informasi bagi masyarakat yang merasa terdampak. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 3802865 atau melalui pesan singkat Whatsapp ke nomor 0851-1770-7778 untuk mendapatkan kepastian informasi. OJK terus memantau proses ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional yang lebih stabil.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru