Izin Usaha PT Varia Intra Finance Dicabut OJK

- Aldy Pascoal

Senin, 26 Januari 2026 - 00:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri pembiayaan yang bermasalah. OJK resmi menetapkan bahwa izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-3/D.06/2026. Pengumuman penting ini keluar secara resmi pada tanggal 23 Januari 2026.

​Langkah berani ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk membersihkan industri keuangan dari perusahaan yang tidak sehat. OJK menilai PT Varia Intra Finance sudah tidak mampu melakukan perbaikan kinerja meskipun telah mendapatkan waktu yang cukup. Oleh karena itu, otoritas menganggap perusahaan ini sudah tidak mungkin lagi untuk beroperasi secara normal di masa depan.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida dan Miras Ilegal di Manado

​Kewajiban Penyelesaian Hak Debitur PT VIF

​Pemerintah mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah melalui proses perubahan. Setelah izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut, maka perusahaan yang berkantor di Asean Tower Jakarta ini dilarang keras melakukan kegiatan pembiayaan. PT VIF sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para kreditur serta debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Manajemen perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ini berlaku. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi yang kredibel. Tim likuidasi nantinya akan mengawal proses pembagian aset dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga secara transparan.

Baca Juga :  Naik Sepeda Motor, Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Merdeka Patroli Malam Natal di Manado

​Selain itu, perusahaan harus menyediakan layanan pengaduan atau pusat informasi bagi masyarakat yang merasa terdampak. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 3802865 atau melalui pesan singkat Whatsapp ke nomor 0851-1770-7778 untuk mendapatkan kepastian informasi. OJK terus memantau proses ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional yang lebih stabil.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru