Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri pembiayaan yang bermasalah. OJK resmi menetapkan bahwa izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-3/D.06/2026. Pengumuman penting ini keluar secara resmi pada tanggal 23 Januari 2026.
Langkah berani ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk membersihkan industri keuangan dari perusahaan yang tidak sehat. OJK menilai PT Varia Intra Finance sudah tidak mampu melakukan perbaikan kinerja meskipun telah mendapatkan waktu yang cukup. Oleh karena itu, otoritas menganggap perusahaan ini sudah tidak mungkin lagi untuk beroperasi secara normal di masa depan.
Kewajiban Penyelesaian Hak Debitur PT VIF
Pemerintah mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah melalui proses perubahan. Setelah izin usaha PT Varia Intra Finance dicabut, maka perusahaan yang berkantor di Asean Tower Jakarta ini dilarang keras melakukan kegiatan pembiayaan. PT VIF sekarang memiliki tanggung jawab besar untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para kreditur serta debitur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajemen perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ini berlaku. RUPS tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi yang kredibel. Tim likuidasi nantinya akan mengawal proses pembagian aset dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga secara transparan.
Selain itu, perusahaan harus menyediakan layanan pengaduan atau pusat informasi bagi masyarakat yang merasa terdampak. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 3802865 atau melalui pesan singkat Whatsapp ke nomor 0851-1770-7778 untuk mendapatkan kepastian informasi. OJK terus memantau proses ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional yang lebih stabil.
















