OJK Serahkan Bos PT Crowde Membangun Bangsa ke Jaksa Terkait Laporan Fiktif

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka YS dan barang bukti kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Crowde Membangun Bangsa kepada Penuntut Umum. Proses Tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mendapat status lengkap atau P.21. Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa tersebut mencakup dugaan manipulasi data pinjaman pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

​Penyidik OJK menemukan modus operandi berupa penyampaian informasi palsu dan menyesatkan kepada otoritas. YS diduga kuat menciptakan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi serta rekening bank perusahaan. Praktik ilegal ini bertujuan untuk memanipulasi performa perusahaan di mata regulator melalui sistem pusat data fintech lending.

​OJK mengidentifikasi adanya penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang terdaftar dalam sistem PUSDAFIL. Perusahaan melaporkan transaksi tersebut seolah-olah mitra menerima pinjaman modal secara sah. Padahal, total nilai penyaluran dana yang mencapai angka kurang lebih Rp12 miliar tersebut hanyalah data buatan tersangka.

Penegakan Hukum Berdasarkan UU P2SK terhadap PT Crowde Membangun Bangsa

​Langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang berlanjut ke tahap penyidikan oleh OJK. Pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan YS melanggar Pasal 299 dan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, tersangka juga terjerat ketentuan pidana perbankan sesuai Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Larangan Akses Medsos untuk Anak Berlaku di Australia, Indonesia Siapkan Skema Berjenjang

​Atas pelanggaran berat tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan, regulasi juga mengancam tersangka dengan denda paling banyak Rp200 miliar. Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026 dan menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum.

​OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana jasa keuangan. Penegakan hukum secara konsisten menjadi kunci utama untuk menjaga integritas industri keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat serta lembaga jasa keuangan dari praktik curang oknum tidak bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru