OJK Serahkan Bos PT Crowde Membangun Bangsa ke Jaksa Terkait Laporan Fiktif

- Aldy Pascoal

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka YS dan barang bukti kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Crowde Membangun Bangsa kepada Penuntut Umum. Proses Tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mendapat status lengkap atau P.21. Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Crowde Membangun Bangsa tersebut mencakup dugaan manipulasi data pinjaman pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

​Penyidik OJK menemukan modus operandi berupa penyampaian informasi palsu dan menyesatkan kepada otoritas. YS diduga kuat menciptakan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi serta rekening bank perusahaan. Praktik ilegal ini bertujuan untuk memanipulasi performa perusahaan di mata regulator melalui sistem pusat data fintech lending.

​OJK mengidentifikasi adanya penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang terdaftar dalam sistem PUSDAFIL. Perusahaan melaporkan transaksi tersebut seolah-olah mitra menerima pinjaman modal secara sah. Padahal, total nilai penyaluran dana yang mencapai angka kurang lebih Rp12 miliar tersebut hanyalah data buatan tersangka.

​Penegakan Hukum Berdasarkan UU P2SK terhadap PT Crowde Membangun Bangsa

​Langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang berlanjut ke tahap penyidikan oleh OJK. Pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan YS melanggar Pasal 299 dan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, tersangka juga terjerat ketentuan pidana perbankan sesuai Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  TPID Sulawesi Utara Gelar Fasilitasi Distribusi Pangan Tahap II Guna Tekan Harga Cabai Rawit

​Atas pelanggaran berat tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan, regulasi juga mengancam tersangka dengan denda paling banyak Rp200 miliar. Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026 dan menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum.

​OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana jasa keuangan. Penegakan hukum secara konsisten menjadi kunci utama untuk menjaga integritas industri keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat serta lembaga jasa keuangan dari praktik curang oknum tidak bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT
Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:59 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Berita Terbaru