Pamer Senjata Api Rakitan di Media Sosial, Empat Pria di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi

- Aldy Pascoal

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dari empat pria yang diamankan.

Barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dari empat pria yang diamankan.

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara menangkap empat pria yang nekat memamerkan senjata api rakitan di media sosial Facebook.

Aksi nekat ini meresahkan warga hingga polisi di Minahasa Tenggara bertindak cepat melakukan penangkapan.

​Kronologi Penangkapan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

​Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 03/06/26 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut menyebutkan ada sekelompok orang sedang memamerkan senjata di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

​Selanjutnya, tim gabungan Unit I Satreskrim, Resmob, dan Polsek Ratatotok melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya meringkus keempat pelaku pada 04/06/26.

Baca Juga :  Polri Buka Posko Penerimaan Bantuan Bencana, Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

Polisi kini membawa mereka ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Identitas Pelaku dan Barang Bukti

​Keempat pria tersebut merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow.

Identitas pelaku yakni RM berusia 32 tahun asal Desa Mogoyunggung, SI berusia 35 tahun asal Desa Pinonobatuan, RM berusia 27 tahun asal Desa Mogoyunggung, serta YP berusia 32 tahun asal Desa Pinonobatuan.

​Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak dan 3 butir peluru berukuran 8mm.

Baca Juga :  Tips Berkendara Aman Honda bagi Pegawai PUPR Minahasa Tenggara

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob, dan personel Polsek Ratatotok segera melakukan penyelidikan. Pada 04/06/26, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Lutfi.

​Saat ini, penyidik masih memeriksa keempat pelaku secara intensif. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan senjata jenis apa pun.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak
Kapolda Sulut Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WITA

PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44 WITA

Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles

Berita Terbaru