Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Sitaro, Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

- Aldy Pascoal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK, pada Senin, 08/06/26.

Sidang perdana ini menyoroti keabsahan langkah hukum yang diambil oleh pihak termohon dalam perkara dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

​Polemik Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

​Hakim Tunggal PN Manado, Philip Pangalila, memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum CIK yang terdiri dari Supriadi, Munsir, Marwan Dermawan, dan Abdul Latif menyampaikan keberatan mereka secara mendetail.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2026: Sejumlah Kapolres di Sulut Berganti Jabatan

​”Kami menyatakan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon. Atas dasar apa? Bukti apa? Keterlibatan apa? Dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan?” tegas Supriadi dalam persidangan.

​Tim hukum menilai pihak termohon tidak memberikan pemberitahuan dimulainya penyidikan secara transparan.

Mereka juga menyoroti penggunaan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bukan BPK, serta penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon kepada hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Baca Juga :  Hadapi Libur Nataru 2025/2026, Bandara Sam Ratulangi Manado Siapkan Layanan Maksimal
​Suasana Sidang dan Harapan Keadilan

​Ruang sidang Wirjono Projodikoro dipadati oleh keluarga dan kerabat dekat CIK yang ingin memantau jalannya proses hukum.

Dilansir dari berita Antara, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya dianggap sebagai kriminalisasi karena dasar penetapan tersangka yang tidak jelas.

​Kini, publik menunggu keputusan hakim atas permohonan setebal 120 halaman yang diajukan pihak pemohon. Sidang ini menjadi titik krusial bagi Bupati nonaktif tersebut untuk menguji keabsahan proses hukum yang tengah menjeratnya.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak
Kapolda Sulut Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WITA

PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44 WITA

Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles

Berita Terbaru