Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Sitaro, Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

- Aldy Pascoal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK, pada Senin, 08/06/26.

Sidang perdana ini menyoroti keabsahan langkah hukum yang diambil oleh pihak termohon dalam perkara dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

​Polemik Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

​Hakim Tunggal PN Manado, Philip Pangalila, memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum CIK yang terdiri dari Supriadi, Munsir, Marwan Dermawan, dan Abdul Latif menyampaikan keberatan mereka secara mendetail.

Baca Juga :  BI Perkuat Konektivitas Pembayaran Lintas Negara Lewat Proyek Nexus

​”Kami menyatakan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon. Atas dasar apa? Bukti apa? Keterlibatan apa? Dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan?” tegas Supriadi dalam persidangan.

​Tim hukum menilai pihak termohon tidak memberikan pemberitahuan dimulainya penyidikan secara transparan.

Mereka juga menyoroti penggunaan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bukan BPK, serta penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon kepada hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Baca Juga :  Hubungan Polda Sulut dan PN Manado Retak, Ini Kata Pengamat Hukum
​Suasana Sidang dan Harapan Keadilan

​Ruang sidang Wirjono Projodikoro dipadati oleh keluarga dan kerabat dekat CIK yang ingin memantau jalannya proses hukum.

Dilansir dari berita Antara, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya dianggap sebagai kriminalisasi karena dasar penetapan tersangka yang tidak jelas.

​Kini, publik menunggu keputusan hakim atas permohonan setebal 120 halaman yang diajukan pihak pemohon. Sidang ini menjadi titik krusial bagi Bupati nonaktif tersebut untuk menguji keabsahan proses hukum yang tengah menjeratnya.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru