Sidang Praperadilan Bupati Nonaktif Sitaro, Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

- Aldy Pascoal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK, pada Senin, 08/06/26.

Sidang perdana ini menyoroti keabsahan langkah hukum yang diambil oleh pihak termohon dalam perkara dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

​Polemik Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

​Hakim Tunggal PN Manado, Philip Pangalila, memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum CIK yang terdiri dari Supriadi, Munsir, Marwan Dermawan, dan Abdul Latif menyampaikan keberatan mereka secara mendetail.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro CK Terkait Kasus Korupsi Bencana Gunung Ruang

​”Kami menyatakan bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon. Atas dasar apa? Bukti apa? Keterlibatan apa? Dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan?” tegas Supriadi dalam persidangan.

​Tim hukum menilai pihak termohon tidak memberikan pemberitahuan dimulainya penyidikan secara transparan.

Mereka juga menyoroti penggunaan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bukan BPK, serta penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon kepada hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, Gabrie Kansil Resmi Bergabung dalam Barisan Advokat Indonesia
​Suasana Sidang dan Harapan Keadilan

​Ruang sidang Wirjono Projodikoro dipadati oleh keluarga dan kerabat dekat CIK yang ingin memantau jalannya proses hukum.

Dilansir dari berita Antara, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya dianggap sebagai kriminalisasi karena dasar penetapan tersangka yang tidak jelas.

​Kini, publik menunggu keputusan hakim atas permohonan setebal 120 halaman yang diajukan pihak pemohon. Sidang ini menjadi titik krusial bagi Bupati nonaktif tersebut untuk menguji keabsahan proses hukum yang tengah menjeratnya.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru