Akhir Pelarian 3 Tahun, Buronan Perkara Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

- Aldy Pascoal

Senin, 6 Juli 2026 - 01:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat mengamankan terpidana kasus perlindungan anak di Minahasa Utara, 05/07/26.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat mengamankan terpidana kasus perlindungan anak di Minahasa Utara, 05/07/26.

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian Indra Christian Petra Palendeng.

Tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menangkap buronan kasus perlindungan anak tersebut pada 05/07/26, pukul 14.59 WITA, di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Penangkapan ini menjadi titik akhir bagi buronan kasus perlindungan anak yang telah menghindar dari jeratan hukum selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Perlindungan Anak

​Terpidana Indra Christian Petra Palendeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Antrean BBM di SPBU Coco Boulevard Manado Capai 3 Kilometer

Dasar hukum penangkapan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tanggal 14/07/2023.

​Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatannya melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.

​Komitmen Penegakan Hukum Kejati Sulut

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengamanan ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.

Baca Juga :  Enam Pebalap Astra Honda Siap Bersaing di IM4AC Mandalika 2026

Kejaksaan memastikan setiap terpidana yang sudah memiliki putusan tetap harus menjalani masa hukumannya.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Informasi akurat yang diberikan warga membantu kami mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kini terus mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya demi menjaga ketertiban umum di wilayah Sulawesi Utara.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak
Kapolda Sulut Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WITA

PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44 WITA

Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles

Berita Terbaru