Akhir Pelarian 3 Tahun, Buronan Perkara Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

- Aldy Pascoal

Senin, 6 Juli 2026 - 01:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat mengamankan terpidana kasus perlindungan anak di Minahasa Utara, 05/07/26.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat mengamankan terpidana kasus perlindungan anak di Minahasa Utara, 05/07/26.

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian Indra Christian Petra Palendeng.

Tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menangkap buronan kasus perlindungan anak tersebut pada 05/07/26, pukul 14.59 WITA, di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Penangkapan ini menjadi titik akhir bagi buronan kasus perlindungan anak yang telah menghindar dari jeratan hukum selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Perlindungan Anak

​Terpidana Indra Christian Petra Palendeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro CK Terkait Kasus Korupsi Bencana Gunung Ruang

Dasar hukum penangkapan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tanggal 14/07/2023.

​Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatannya melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.

​Komitmen Penegakan Hukum Kejati Sulut

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengamanan ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.

Baca Juga :  Kapolda Sulut dan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia Tinjau VVIP Bandara Jelang Paskah Nasional 2026

Kejaksaan memastikan setiap terpidana yang sudah memiliki putusan tetap harus menjalani masa hukumannya.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Informasi akurat yang diberikan warga membantu kami mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kini terus mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya demi menjaga ketertiban umum di wilayah Sulawesi Utara.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara
Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital
Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut
Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
M. Kiandra Ramadhipa Raih 9 Poin di Moto3 Junior World Championship Jerez
Inflasi Indonesia Juni 2026 Tetap Terkendali di Rentang Target
HUT Bhayangkara ke-80, Polairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Pulau Lembeh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:11 WITA

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27 WITA

Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:59 WITA

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 18:22 WITA

Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut

Senin, 6 Juli 2026 - 14:25 WITA

Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru