Jaguarinfo.id, Manado – Penanganan laporan kasus sertifikat warisan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menuai sorotan tajam. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Franky Warbung, S.H., mempertanyakan kinerja penyidik. Pasalnya, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah berjalan hampir dua tahun.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut pada 4 Oktober 2024. Trisje Wowor melaporkan dugaan peralihan sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1401 di Kairagi Dua, Mapanget, Manado. SHM tersebut sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Dugaan Penggelapan dalam Kasus Sertifikat Warisan
Selanjutnya, pelapor menuding ada pihak luar yang memproses peralihan hak sertifikat tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Selain itu, laporan ini juga menyeret Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera karena berkaitan langsung dengan proses pelelangan objek tanah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons lambatnya proses hukum, kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera bertindak.
”Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan surat itu, polisi menyatakan akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dokumen terkait. Oleh karena itu, kuasa hukum berharap penyidik bekerja maksimal. Hingga kini, perkara tersebut masih tertahan pada tahap penyelidikan.
















