Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal oleh Dua WNA China di Bandara Manado

- Aldy Pascoal

Minggu, 6 September 2026 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 16 kg oleh dua WNA asal China di Bandara Sam Ratulangi pada 04/09/26.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 16 kg oleh dua WNA asal China di Bandara Sam Ratulangi pada 04/09/26.

Jaguarinfo.id, Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal ke luar negeri. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU mencoba membawa 16 batang emas seberat 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 04/09/26.

​Petugas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini pada 05/09/26. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga.

​”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

​Modus Penyelundupan Emas Ilegal dan Penyitaan Barang Bukti

​Selanjutnya, tim gabungan segera mengawasi area bandara secara ketat. Sekitar pukul 12.00 WITA, mesin X-Ray mendeteksi dua koper mencurigakan milik pelaku.

Kemudian, petugas memeriksa koper tersebut dan menemukan belasan batangan logam emas. Pelaku mengaku bahwa seseorang berinisial H menyuruh mereka membawa hasil tambang tanpa izin tersebut keluar dari Indonesia.

Baca Juga :  Tragedi Drag Race Kotamobagu Renggut 17 Korban, Polda Sulut Periksa 5 Saksi

​Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku. Petugas mengamankan dua paspor, empat kartu pengenal, empat lembar boarding pass, lima unit telepon seluler, dua koper, dan uang tunai Rp5 juta.

​Akibatnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Saat ini, penyidik Polda Sulut masih memeriksa kedua tersangka secara intensif guna membongkar jaringan penyelundupan logam mulia tersebut sampai ke akarnya.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Gunung Awu Sangihe: Satu Terduga Pelaku Diamankan
Kebakaran Gunung Awu Sangihe Masih Berkobar, Tim Gabungan TNI-Polri dan Warga Terus Berjibaku
Kenal Pamit Kapolda Sulut: Irjen Roycke Pamit, Brigjen Yudo Siap Jaga Kamtibmas
Resmi Menjabat, Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas
Penyerahan Pataka Maesa’an Waya Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulut
Tingkatkan Pelayanan Bandara Sam Ratulangi, Personel Landside Ikuti Pelatihan Khusus
Tips Aman Berkendara Saat Hujan Abu Vulkanik agar Tetap Nyaman
Sinergi Pemkab dan BI: HLM TPID dan TP2DD Boltara Fokus Tekan Harga dan Perluas Digitalisasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:50 WITA

Kronologi Kebakaran Gunung Awu Sangihe: Satu Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 00:41 WITA

Kebakaran Gunung Awu Sangihe Masih Berkobar, Tim Gabungan TNI-Polri dan Warga Terus Berjibaku

Jumat, 11 September 2026 - 00:19 WITA

Kenal Pamit Kapolda Sulut: Irjen Roycke Pamit, Brigjen Yudo Siap Jaga Kamtibmas

Jumat, 11 September 2026 - 00:09 WITA

Resmi Menjabat, Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas

Kamis, 10 September 2026 - 23:49 WITA

Penyerahan Pataka Maesa’an Waya Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulut

Berita Terbaru