Jaguarinfo.id, Makassar – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akhirnya membantah kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di SPBU.
Sebelumnya, masyarakat ramai membicarakan syarat STNK beli BBM subsidi tersebut.
Pihak Pertamina segera mengklarifikasi isu ini pada 06/09/26 agar masyarakat tidak resah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Syarat Beli BBM Subsidi Secara Nasional
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, langsung meluruskan kabar yang beredar luas ini. Lilik menjelaskan bahwa aturan menunjukkan STNK itu bukan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.
Selanjutnya, Lilik menambahkan bahwa mekanisme penyaluran bahan bakar tetap mengacu pada regulasi regulator. Pertamina juga selalu memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar sesuai ketentuan.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.
Selain itu, Pertamina terus mengawasi lembaga penyalur demi memastikan penyaluran tepat sasaran kepada pihak yang berhak.
Perusahaan ini juga terus memperkuat pengawasan menggunakan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk pemakaian QR Code saat transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.
Pertamina berharap masyarakat selalu merujuk pada informasi resmi perusahaan dan tidak mudah percaya pada rumor yang belum terbukti kebenarannya di lapangan.

















