Aktivis Sulut: Penertiban Tanpa Solusi Ancam Ekonomi Warga, APRI Boltim: Negara Wajib Berikan Kepastian WPR

- Aldy Pascoal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iustrasi : Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menuntut kejelasan regulasi dan izin.

Iustrasi : Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menuntut kejelasan regulasi dan izin.

Jaguarinfo.id, Boltim – Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Boltim membawa kegembiraan bagi warga. Namun, penertiban aktivitas WPR Bolaang Mongondow Timur tanpa kepastian regulasi dan izin justru mengancam sumber penghidupan masyarakat.

​Dampak Penertiban Tanpa Solusi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Boltim

​Aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu menilai penertiban tanpa kepastian titik WPR dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi memicu persoalan sosial.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dampaknya bisa meluas, mengurangi pendapatan keluarga, serta menambah pengangguran.

​“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran menambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat,” ujar Yudi Batalipu.

​Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten harus menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar menyerahkan penegakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

​Desakan APRI Terkait Kejelasan WPR Boltim

​Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang, turut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar segera memperjelas peta kawasan dan regulasi. Sebab, masyarakat siap mematuhi aturan asalkan pemerintah menyediakan kepastian ruang legal.

Baca Juga :  Polresta Manado Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Wori yang Tewaskan Warga

​“Masyarakat pasti akan patuh, tapi pertanyaannya sederhana, jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut,” tegas Hendra Abarang.

​Negara wajib menyediakan kepastian hukum agar penambang bisa bekerja secara legal dan aman tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT
Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:59 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Berita Terbaru