Jaguarinfo.id, Manado – Tim gabungan Polresta Manado bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan di Wori yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RK (30).
Polisi berhasil meringkus pelaku utama berinisial RK (21) tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Lansa, Minahasa Utara. Upaya penangkapan pelaku penikaman di Wori ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukum Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid memimpin langsung konferensi pers pengungkapan perkara tersebut pada Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa insiden mematikan ini berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.00 Wita. Berdasarkan kronologi, korban menderita luka tikaman serius pada bagian pundak belakang sebelah kiri.
Motif Dendam dan Pengaruh Miras dalam Pembunuhan di Desa Lansa
Pihak penyidik menemukan fakta bahwa kasus penganiayaan di Wori ini berawal dari perselisihan saat pesta minuman keras (miras). Korban awalnya sedang duduk bersama dua saksi, yakni AL (22) dan PM (20).
Tiba-tiba, adik pelaku datang dan menyerang korban hingga terjatuh di lokasi kejadian.
Setelah korban tersungkur, pelaku RK (21) langsung mencabut senjata tajam dan menikam punggung korban secara membabi buta. Meskipun warga sempat membawa korban ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong karena luka fatal tersebut.
Polisi menduga ada dendam lama di balik aksi pembunuhan di Desa Lansa ini yang melibatkan hubungan kekerabatan.
Penangkapan Pelaku Penikaman di Wori dan Langkah Hukum Polisi
Personel Polsek Wori bersama tim gabungan sukses melakukan penangkapan pelaku penikaman di Wori di tempat persembunyiannya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengakhiri hidup korban.
Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa guna mencegah aksi balas dendam antar keluarga. Masyarakat diimbau untuk menjauhi miras guna menghindari konflik serupa di masa mendatang.
“Kami meminta warga memercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” tegas Irham Halid menutup keterangannya.
















