Tim Tabur Kejati Sulut Ringkus Buronan Kekerasan Seksual Satriadi Mokodongan di Bolaang Mongondow

- Aldy Pascoal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buron Kejati Sulut saat mengamankan terpidana Satriadi Mokodongan.

Tim Tangkap Buron Kejati Sulut saat mengamankan terpidana Satriadi Mokodongan.

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meringkus Satriadi Mokodongan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow pada 03/10/26.

Selain itu, petugas menangkap Satriadi Mokodongan setelah melakukan pengintaian intensif selama tiga minggu di Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

​Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebelumnya menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 pada 22/02/22. Oleh karena itu, petugas bergerak cepat untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15/12/21.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

​Pelarian Satriadi Mokodongan Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sulut

​Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan proses panjang pengintaian pelarian terpidana sebelum petugas melakukan tindakan tegas.

​“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan Bilaleya, S.H.

Baca Juga :  Richard Sualang Terpilih Ketua KONI Manado

​Selanjutnya, petugas membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

​“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Irvan Bilaleya, S.H.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan demi memastikan seluruh putusan pengadilan tereksekusi tuntas.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru