Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Hutan di Manado

- Aldy Pascoal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asintel Eri Yudianto (tengah) menggiring terpidana pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki setibanya di kantor Kejati Sulut, Manado, Minggu (3/5/2026) Foto : Kejati Sulut

Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asintel Eri Yudianto (tengah) menggiring terpidana pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki setibanya di kantor Kejati Sulut, Manado, Minggu (3/5/2026) Foto : Kejati Sulut

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian panjang seorang DPO kasus pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki.

Petugas membekuk terpidana ilegal logging tersebut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian intensif terhadap pelaku yang sudah berpindah-pindah tempat selama empat tahun terakhir.

​Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, memimpin langsung operasi pengamanan tersebut pada pukul 12.00 WITA. Saat petugas mendatangi lokasi, terpidana tidak memberikan perlawanan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat tetap konsisten mengejar setiap pelaku kejahatan meski waktu telah berlalu cukup lama.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

​Setelah memastikan identitas target, tim segera membawa HPP ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Di sana, petugas melakukan proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan singkat. Selanjutnya, jaksa akan menyerahkan terpidana ke Rutan Kelas IIA Manado guna menjalani masa hukuman fisik sesuai putusan pengadilan.

​Vonis Pidana DPO Kasus Pengrusakan Hutan

​Kasus ini berawal dari perbuatan HPP yang terbukti memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pengadilan Negeri Amurang sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr pada 2 November 2020. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada terpidana.

Baca Juga :  Kejati Sulut Sita Rp 18,8 Miliar Terkait Korupsi Tambang Emas

​Jika tidak membayar denda tersebut, maka masa hukuman HPP akan bertambah selama enam bulan kurungan. Namun, pria ini justru melarikan diri sebelum eksekusi hukuman berlangsung. Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Kami berkomitmen penuh untuk mengejar seluruh daftar pencarian orang demi menjaga integritas hukum. Keberhasilan menangkap DPO kasus pengrusakan hutan ini adalah sinyal kuat bagi pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” ujar Januarius.

​ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru