Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Hutan di Manado

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asintel Eri Yudianto (tengah) menggiring terpidana pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki setibanya di kantor Kejati Sulut, Manado, Minggu (3/5/2026) Foto : Kejati Sulut

Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin Asintel Eri Yudianto (tengah) menggiring terpidana pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki setibanya di kantor Kejati Sulut, Manado, Minggu (3/5/2026) Foto : Kejati Sulut

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian panjang seorang DPO kasus pengrusakan hutan berinisial HPP alias Kiki.

Petugas membekuk terpidana ilegal logging tersebut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian intensif terhadap pelaku yang sudah berpindah-pindah tempat selama empat tahun terakhir.

​Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, memimpin langsung operasi pengamanan tersebut pada pukul 12.00 WITA. Saat petugas mendatangi lokasi, terpidana tidak memberikan perlawanan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat tetap konsisten mengejar setiap pelaku kejahatan meski waktu telah berlalu cukup lama.

Baca Juga :  Kapolresta Manado Tinjau Pos Pam Operasi Lilin di Kawasan Mantos

​Setelah memastikan identitas target, tim segera membawa HPP ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Di sana, petugas melakukan proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan singkat. Selanjutnya, jaksa akan menyerahkan terpidana ke Rutan Kelas IIA Manado guna menjalani masa hukuman fisik sesuai putusan pengadilan.

​Vonis Pidana DPO Kasus Pengrusakan Hutan

​Kasus ini berawal dari perbuatan HPP yang terbukti memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pengadilan Negeri Amurang sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr pada 2 November 2020. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada terpidana.

Baca Juga :  Irwasda Polda Sulut Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi SIPSS 2026: Tekankan Prinsip "BETAH"

​Jika tidak membayar denda tersebut, maka masa hukuman HPP akan bertambah selama enam bulan kurungan. Namun, pria ini justru melarikan diri sebelum eksekusi hukuman berlangsung. Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Kami berkomitmen penuh untuk mengejar seluruh daftar pencarian orang demi menjaga integritas hukum. Keberhasilan menangkap DPO kasus pengrusakan hutan ini adalah sinyal kuat bagi pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” ujar Januarius.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru