Jaguarinfo.id, Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara bersama Polres Minahasa menangkap dua perempuan yang diduga membawa dan mengedarkan uang palsu senilai Rp80 juta.
Kedua perempuan tersebut diketahui bernama Misni, 61 tahun, dan Niswati, 53 tahun. Keduanya berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Salah satu terduga pelaku, berinisial MS, diamankan Tim URC Resmob Polda Sulut di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, perempuan tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang yang diduga palsu senilai Rp67.400.000. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku diduga membawa uang palsu dari Purwokerto, Jawa Tengah, ke Manado. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang dan menukarkannya di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Minahasa.
Kanit 1 URC Polda Sulut, IPDA Rivo Wowiling, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan tim URC Resmob Polda Sulut bersama Polres Minahasa.
“Dari total uang palsu sebesar Rp80 juta, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan nominal Rp67,4 juta. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Tim URC Polres Minahasa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Rivo Wowiling.
Saat ini, penanganan perkara berlanjut di Polres Minahasa. Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan peredaran uang palsu tersebut.















