Jaguarinfo.id, Tomohon – Polres Tomohon mengungkap dua rangkaian kasus dugaan pencurian pada 21–24 Oktober 2026. Dalam dua pengungkapan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim mengamankan 10 terduga pelaku. Sebagian besar di antaranya masih berusia di bawah 16 tahun.
Pengungkapan pertama berkaitan dengan dugaan pencurian di Pasar Beriman Tomohon dan sejumlah lokasi lain, termasuk pencurian ternak babi. Polisi mengamankan enam terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua melibatkan empat terduga pelaku. Mereka diduga terkait pencurian berulang di SMK Negeri 1 Tomohon dan beberapa lokasi di Kelurahan Woloan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Tomohon Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kedua kasus, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Barang tersebut meliputi rokok, uang tunai, tabung LPG, ternak babi, aki kendaraan, dinamo listrik, kabel, dan sejumlah peralatan lainnya.
Selanjutnya, polisi membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keterlibatan anak dalam dugaan tindak pidana ini menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengawasan orang tua, pendidikan karakter, dan lingkungan pergaulan yang positif perlu mendapat perhatian.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan keamanan rumah, toko, sekolah, dan tempat usaha. Warga dapat memastikan pintu terkunci serta mempertimbangkan pemasangan kamera pengawas.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian. Warga juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Penanganan perkara ini perlu berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sinergi polisi, pemerintah, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan serta mencegah pencurian di Kota Tomohon.















