Komunitas Peduli Hukum Kecam Kebisingan Klub Malam Eurinome, Rencana Gelar Aksi Besar

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Komunitas masyarakat peduli hukum Arief Labadury sampaikan bahwa Klub malam Eurinome yang baru dibuka mencipta ketidaknyaman bagi masyarakat khususnya penghuni Marina.

Klub malam atau sejenisnya seharusnya di buat dalam posisi ruangan kedap suara, agar kebisingan yang tercipta tidak meresahkan warga. Tutur Arief

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum, yang mengatur tentang jam operasional klub malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan, yang mengatur tentang persyaratan dan ketentuan untuk membuka klub malam.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur klub malam.

Beberapa aturan yang umum berlaku untuk klub malam di Indonesia adalah

1. Klub malam biasanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 02.00 WIB, tetapi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

2. Pengunjung klub malam harus berusia minimal 21 tahun.

3. Klub malam harus memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk kamera CCTV dan petugas keamanan.

Baca Juga :  Raih Predikat Siswa Trengginas, Anak Pedagang asal Kotamobagu Dilantik menjadi Anggota Polri 

4. Klub malam harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menimbulkan polusi suara.

5. Klub malam harus membayar pajak yang berlaku, termasuk pajak hiburan dan pajak lainnya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Eurinome notabene tidak mematuhi regulasi bahwa klub malam tidak boleh menimbulkan Polusi Suara yang artinya dapat mengganggu masyarakat umum.

Arif menegaskan bahwa pihaknya sangat mengencam tindakan tersebut, “bentuk keseriusan Masyarakat Peduli Hukum, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan aksi Demonstrasi besar-besaran”.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru