Komunitas Peduli Hukum Kecam Kebisingan Klub Malam Eurinome, Rencana Gelar Aksi Besar

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Komunitas masyarakat peduli hukum Arief Labadury sampaikan bahwa Klub malam Eurinome yang baru dibuka mencipta ketidaknyaman bagi masyarakat khususnya penghuni Marina.

Klub malam atau sejenisnya seharusnya di buat dalam posisi ruangan kedap suara, agar kebisingan yang tercipta tidak meresahkan warga. Tutur Arief

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum, yang mengatur tentang jam operasional klub malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan, yang mengatur tentang persyaratan dan ketentuan untuk membuka klub malam.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Hari ini Jemaat Kolom 3 GMIM Yesus Memberkati Citraland Manado Gelar Ibadah Natal dan Berbagi Kasih di Desa Pisa Mitra

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur klub malam.

Beberapa aturan yang umum berlaku untuk klub malam di Indonesia adalah

1. Klub malam biasanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 02.00 WIB, tetapi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

2. Pengunjung klub malam harus berusia minimal 21 tahun.

3. Klub malam harus memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk kamera CCTV dan petugas keamanan.

Baca Juga :  BI Resmi Hentikan JIBOR Mulai 2026, INDONIA Jadi Suku Bunga Acuan Baru Pasar Keuangan

4. Klub malam harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menimbulkan polusi suara.

5. Klub malam harus membayar pajak yang berlaku, termasuk pajak hiburan dan pajak lainnya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Eurinome notabene tidak mematuhi regulasi bahwa klub malam tidak boleh menimbulkan Polusi Suara yang artinya dapat mengganggu masyarakat umum.

Arif menegaskan bahwa pihaknya sangat mengencam tindakan tersebut, “bentuk keseriusan Masyarakat Peduli Hukum, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan aksi Demonstrasi besar-besaran”.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan Eceran Desember 2025 Diprediksi Melesat, Tumbuh 4,4 Persen Didorong Momentum Nataru
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif
Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres
DVI Biddokkes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 13 Korban Kebakaran Panti Werda Damai Manado
Kapolda Irjen Roycke Langie Pimpin Sertijab Dirlantas Polda Sulut
Diduga Gantung Diri, Polda Sulut Jelaskan Perkembangan Penyelidikan Kematian Mahasiswi AE di Tomohon

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:02 WITA

Penjualan Eceran Desember 2025 Diprediksi Melesat, Tumbuh 4,4 Persen Didorong Momentum Nataru

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:42 WITA

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:44 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pancasila Unima Masuk Babak Baru, Polda Sulut Periksa 20 Saksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:25 WITA

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar, Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:20 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres

Berita Terbaru