JPU Tuntut Margaretha 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, membacakan tuntutan untuk dan atas nama negara,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta memasuki pekarangan tanpa izin (penyerobotan tanah) sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Baca Juga :  Geger! Mayat Remaja Ditemukan di Gang Makaret Barat Manado, Ada Luka Kekerasan

Menurut penuntut umum, fakta-fakta persidangan menguatkan keyakinan bahwa Margaretha sengaja memalsukan sejumlah dokumen untuk menguasai lahan milik Dharma Gunawan, yang memiliki sertipikat kepemilikan yang sah.

Empat Poin Tuntutan JPU

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 263 ayat 2 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca Juga :  Direktur Pertamina Perkuat Budaya Manajemen Risiko di Donggi Matindok

3. Menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Rabu 26 November 2025,” tegas JPU Laura Tombokan saat menutup pembacaan tuntutan.

Agenda Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah proses hukum sebelum akhirnya sampai pada tahap tuntutan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Honda EVening Ride: Cara PT DAW Kenalkan Sepeda Motor Listrik Honda yang Ramah Lingkungan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru