Ini Gaji Debt Collector Setiap Tarik 1 Unit Mobil Nunggak Kredit

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Nasabah peminjam yang menunggak cicilan kredit berpotensi berhadapan dengan penagih utang atau debt collector setelah melewati batas waktu pembayaran. Profesi ini kerap dipersepsikan negatif akibat praktik penagihan yang tidak jarang dinilai intimidatif. Namun di balik stigma tersebut, profesi debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa besaran bayaran debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurut Budi, fee penarikan aset disepakati sejak diterbitkannya surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan. Nilainya bervariasi, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan yang ditarik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarifnya paling kecil sekitar Rp5 juta dan bisa mencapai Rp20 juta per unit,” kata Budi saat diwawancarai pada 2023 Silam.

Ia menjelaskan, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan kredibilitas perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Ketua Sinode GMIM dan Sahabat Salurkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Gereja Imanuel Pelita

Diatur OJK, Penagihan Tak Boleh Intimidatif

Meski diperbolehkan, praktik penagihan utang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun intimidasi yang dilakukan secara berulang.

OJK juga mengatur waktu dan lokasi penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Baca Juga :  Update Banjir Bandang Sitaro: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Masih Cari 2 Orang Lagi

Konsumen Diminta Bertanggung Jawab

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Kami terus mengedukasi bahwa kalau tidak ingin berhadapan dengan debt collector, maka kewajibannya harus dipenuhi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, OJK mendorong agar debitur bersikap proaktif dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun demikian, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

“Daripada dicari-cari, lebih baik konsumen datang sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Honda EVening Ride: Cara PT DAW Kenalkan Sepeda Motor Listrik Honda yang Ramah Lingkungan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 01:28 WITA

Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD

Berita Terbaru