Ini Gaji Debt Collector Setiap Tarik 1 Unit Mobil Nunggak Kredit

- Aldy Pascoal

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Nasabah peminjam yang menunggak cicilan kredit berpotensi berhadapan dengan penagih utang atau debt collector setelah melewati batas waktu pembayaran. Profesi ini kerap dipersepsikan negatif akibat praktik penagihan yang tidak jarang dinilai intimidatif. Namun di balik stigma tersebut, profesi debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa besaran bayaran debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurut Budi, fee penarikan aset disepakati sejak diterbitkannya surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan. Nilainya bervariasi, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan yang ditarik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarifnya paling kecil sekitar Rp5 juta dan bisa mencapai Rp20 juta per unit,” kata Budi saat diwawancarai pada 2023 Silam.

Ia menjelaskan, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan kredibilitas perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Baca Juga :  Edukasi Sejak Dini, DAW Ajak Pelajar SMP Negeri 1 Bitung Peduli Keselamatan

Diatur OJK, Penagihan Tak Boleh Intimidatif

Meski diperbolehkan, praktik penagihan utang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun intimidasi yang dilakukan secara berulang.

OJK juga mengatur waktu dan lokasi penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Baca Juga :  Jabatan Baru dr. Meilanny Muaja Direktur RS Mata Siap Kawal Program Pemerintah

Konsumen Diminta Bertanggung Jawab

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Kami terus mengedukasi bahwa kalau tidak ingin berhadapan dengan debt collector, maka kewajibannya harus dipenuhi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, OJK mendorong agar debitur bersikap proaktif dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun demikian, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

“Daripada dicari-cari, lebih baik konsumen datang sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI
Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49 WITA

Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:25 WITA

BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan

Berita Terbaru