Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid Terbit, Polri Pantau Lokasi Pelarian

- Aldy Pascoal

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Mabes Polri membawa kabar terbaru mengenai pengejaran buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid. Pihak otoritas keamanan internasional secara resmi telah menerbitkan Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid per Jumat, 23 Januari 2026. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri memastikan saat ini tim teknis terus memantau pergerakan pengusaha tersebut di luar negeri.

​Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini. Menurutnya, Polri terus menjalin kerja sama erat dengan mitra penegak hukum global untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Ia menyatakan bahwa Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat kejahatan transnasional.

​Selanjutnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa status Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid sudah tersebar ke 196 negara anggota. Hal ini secara otomatis mempersempit ruang gerak subjek di kancah internasional. Untung juga mengungkapkan bahwa polisi telah memetakan koordinat keberadaan sang buronan saat ini.

​Meskipun sudah mengetahui lokasi spesifiknya, Polri belum bisa mengungkap negara tempat persembunyian tersebut kepada publik. Brigjen Untung hanya memastikan bahwa tim Polri sudah berada di negara yang bersangkutan untuk melakukan koordinasi lapangan. Polisi kini fokus melakukan pengawasan ketat agar subjek tidak berpindah tempat lagi ke wilayah lain.

​Di sisi lain, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, memaparkan alasan mengapa proses penerbitan status ini memakan waktu. Interpol pusat di Lyon, Prancis, menerapkan proses asesmen yang sangat ketat terhadap kasus korupsi. Pihak Interpol harus memastikan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana dan bukan karena motif politik tertentu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Melalui Inovasi Digital

Upaya Pemulangan Status DPO Riza Chalid

​Polri berhasil meyakinkan Interpol bahwa perbuatan subjek memenuhi prinsip dual criminality dan merugikan keuangan negara. Setelah melalui komunikasi intensif dan klarifikasi berkas, barulah status cekal internasional tersebut keluar. Kombes Ricky menambahkan bahwa proses pemulangan tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara tempat subjek berada.

​Oleh karena itu, Polri meminta masyarakat bersabar karena ekstradisi atau pemulangan buronan memerlukan proses birokrasi antarnegara. Saat ini, Set NCB Interpol Indonesia bekerja optimal guna memastikan target penegakan hukum segera tercapai. Polisi terus melakukan pendekatan diplomatik dan hukum agar Muhammad Riza Chalid dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru