Komunitas Peduli Hukum Kecam Kebisingan Klub Malam Eurinome, Rencana Gelar Aksi Besar

- Aldy Pascoal

Kamis, 20 November 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Komunitas masyarakat peduli hukum Arief Labadury sampaikan bahwa Klub malam Eurinome yang baru dibuka mencipta ketidaknyaman bagi masyarakat khususnya penghuni Marina.

Klub malam atau sejenisnya seharusnya di buat dalam posisi ruangan kedap suara, agar kebisingan yang tercipta tidak meresahkan warga. Tutur Arief

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum, yang mengatur tentang jam operasional klub malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan, yang mengatur tentang persyaratan dan ketentuan untuk membuka klub malam.

Baca Juga :  Gogosan Akibat Luapan Air Ganggu Jalur Rel Medan–Binjai, Kereta Belum Dapat Melintas

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur klub malam.

Beberapa aturan yang umum berlaku untuk klub malam di Indonesia adalah

1. Klub malam biasanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 02.00 WIB, tetapi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

2. Pengunjung klub malam harus berusia minimal 21 tahun.

3. Klub malam harus memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk kamera CCTV dan petugas keamanan.

Baca Juga :  Warga Lingkar Tambang di Bolmong Keluhkan Dampak Penutupan Tambang Emas Oboi Jelang Natal

4. Klub malam harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menimbulkan polusi suara.

5. Klub malam harus membayar pajak yang berlaku, termasuk pajak hiburan dan pajak lainnya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Eurinome notabene tidak mematuhi regulasi bahwa klub malam tidak boleh menimbulkan Polusi Suara yang artinya dapat mengganggu masyarakat umum.

Arif menegaskan bahwa pihaknya sangat mengencam tindakan tersebut, “bentuk keseriusan Masyarakat Peduli Hukum, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan aksi Demonstrasi besar-besaran”.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru