Pdt Ricky Tafuama Beberkan Update Gugatan Soal Asal-Usul Dana Rp5,2 Miliar Pengganti Kerugian Negara

- Aldy Pascoal

Rabu, 19 November 2025 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Pdt Ricky Tafuama STh MA memberikan penjelasan terbaru terkait gugatan perdata yang diajukan dirinya bersama sejumlah pendeta dan warga GMIM di Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengenai asal-usul dana Rp5,2 miliar yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dengan terdakwa Pdt Hein Arina.

Dalam keterangan kepada media, Senin (17/11/2025), Pdt Ricky memastikan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WITA di PN Manado.

“ Yang pertama, sidang gugatan akan dilaksanakan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Manado jam 9 pagi,” ujar Pdt Ricky didampingi tim hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setelah melakukan analisa dan pertimbangan selama dua minggu, pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum yang dinilai layak mendampingi dalam proses persidangan. Kuasa hukum tersebut dipimpin Janesandre Palilingan SH MH sebagai ketua tim, bersama Erik Mingkid SH, Dany Kauntul SH, Marcelino Palilingan SH, Justiandi Palilingan SH, dan Stefanus Lalamentik SH.

“Kami percayakan kepada saudara-saudara kami ini untuk mendampingi kami dalam sidang gugatan perdata Rp5,2 miliar yang kami ajukan di PN Manado,” tegas Ricky.

Baca Juga :  KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga

Dugaan Dana Berasal dari Dua Yayasan GMIM

Pdt Ricky menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi yang memperkuat dugaan bahwa dana Rp5,2 miliar tersebut bukan berasal dari pribadi Pdt Hein Arina.

“Dugaan kami yang paling kuat adalah dana ini berasal dari dua yayasan milik GMIM: Rp3 miliar dari Yayasan Medika dan sisanya dari Yayasan Persekolahan GMIM,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan sebagai talangan pengganti kerugian negara merupakan kekayaan institusi gereja.

“Kami akan buktikan bahwa dana talangan tersebut adalah dana milik jemaat yang harus dikembalikan kepada gereja. Tata Gereja GMIM menjelaskan bahwa kekayaan yayasan-yayasan yang didirikan oleh GMIM adalah kekayaan GMIM,” tandasnya.

Tim Hukum Soroti Mekanisme Penitipan Dana di Kejaksaan

Di kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum, Erick Mingkid SH, mengkritisi mekanisme penitipan uang Rp5,2 miliar yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan.

Menurutnya, jika dana tersebut dianggap sebagai titipan, seharusnya penitipan dilakukan melalui pengadilan, bukan kejaksaan.

Baca Juga :  Komunitas Peduli Hukum Kecam Kebisingan Klub Malam Eurinome, Rencana Gelar Aksi Besar

“Kalau titipan harus di lembaga pengadilan, bukan kejaksaan. Jika itu barang bukti, tidak boleh disita dulu baru kemudian dimohonkan penetapan pengadilan. Itu keliru,” tegas Erick.

Ia bahkan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses tersebut.

“Saya mencurigai bahwa dana ini—tanda petik—menjadi gratifikasi terhadap lembaga kejaksaan. Jika gugatan ini membuktikan bahwa dana itu milik jemaat, apakah mereka siap mengembalikan? Ini yang harus diluruskan,” ujarnya.

Legal Standing Penggugat Dinilai Sah

Sementara itu, Marcelino Palilingan SH menegaskan bahwa pihak penggugat memiliki legal standing yang kuat.

“Secara hukum kapasitas untuk menggugat itu sah, karena ada SK dan kedudukan sebagai anggota jemaat GMIM,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan keberatannya jika benar dana gereja dipakai untuk mengganti kerugian negara.

“ Sebagai warga GMIM, saya sangat keberatan. Uang persembahan atau aset GMIM tidak seharusnya digunakan untuk menutup kerugian negara. Ini memalukan,” ujarnya.

Marcelino menegaskan bahwa kebenaran materiil akan diuji di persidangan.

“Tanggal 20 November nanti akan dibuktikan apakah dana itu berasal dari lembaga atau pribadi. Kita serahkan kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru