Jaguarinfo.id, Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal ke luar negeri. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU mencoba membawa 16 batang emas seberat 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 04/09/26.
Petugas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini pada 05/09/26. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga.
”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Penyelundupan Emas Ilegal dan Penyitaan Barang Bukti
Selanjutnya, tim gabungan segera mengawasi area bandara secara ketat. Sekitar pukul 12.00 WITA, mesin X-Ray mendeteksi dua koper mencurigakan milik pelaku.
Kemudian, petugas memeriksa koper tersebut dan menemukan belasan batangan logam emas. Pelaku mengaku bahwa seseorang berinisial H menyuruh mereka membawa hasil tambang tanpa izin tersebut keluar dari Indonesia.
Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku. Petugas mengamankan dua paspor, empat kartu pengenal, empat lembar boarding pass, lima unit telepon seluler, dua koper, dan uang tunai Rp5 juta.
Akibatnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, penyidik Polda Sulut masih memeriksa kedua tersangka secara intensif guna membongkar jaringan penyelundupan logam mulia tersebut sampai ke akarnya.

















