Sidang Margaretha Makalew Berlanjut, Majelis Hakim Terima Sejumlah Item Barang Bukti

- Aldy Pascoal

Selasa, 25 November 2025 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/11/2025). Sidang kali ini memasuki agenda penyerahan barang bukti kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, korban Rudy Gunawan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan sejumlah item barang bukti. Seluruhnya diterima oleh majelis hakim yang dipimpin Yance Patiran, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Edwin Marentek, S.H., M.H.

Baca Juga :  Tips Posisi Berkendara Nyaman agar Tidak Cepat Lelah Saat Naik Motor

Proses penyerahan bukti berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak korban maupun terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap item bukti dicatat dan diperiksa secara berurutan oleh majelis hakim untuk memastikan kelengkapan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi di Kendari

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan gambaran hukum yang akan dinilai pada tahap selanjutnya.

Usai penyerahan barang bukti, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu (26/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Agenda penuntutan tersebut akan menjadi langkah lanjutan bagi proses hukum terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru