KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, YLBHI Nilai Fondasi Penegakan Hukum Masih Bermasalah

- Aldy Pascoal

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum materiil maupun formil.

Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP secara bersamaan menunjukkan kesiapan sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik, termasuk seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHAP terbaru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta perluasan objek praperadilan guna mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan persoalan serius. Ketua YLBHI, M Isnur, menyebut KUHAP baru tidak memperbaiki fondasi penegakan hukum pidana yang selama ini dinilai bermasalah.

Ia mengutip laporan World Justice Project yang menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 114 negara dalam hal supremasi hukum, khususnya terkait independensi aparat dan praktik penegakan hukum yang dinilai masih sarat penyimpangan.

“Setiap hari kita melihat kekerasan, penyiksaan, orang meninggal di tahanan, extrajudicial killing, sampai kriminalisasi yang disengaja sejak tahap penyidikan. Itu seharusnya diperbaiki oleh KUHAP, tapi sayangnya tidak,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1).

YLBHI juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai masih terlalu luas, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial, yang dapat dilakukan dengan dalih keadaan mendesak.

Baca Juga :  Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

Selain substansi, proses pengesahan KUHAP juga dinilai terburu-buru dan minim sosialisasi. Isnur menilai, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman yang seragam karena aturan turunan KUHAP belum tersedia.

“Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah bikin edaran sendiri-sendiri karena bingung. Polisi juga masih gagap. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik,” ujarnya.

Masalah serupa juga terjadi pada KUHP baru. Meski telah melewati masa transisi tiga tahun, pemerintah dinilai belum menuntaskan kewajiban menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, seperti terkait pidana kerja sosial, komutasi, living law, dan pidana tindakan.

Kondisi tersebut, menurut YLBHI, membuka ruang penafsiran diskresional yang berlebihan oleh aparat penegak hukum dan berisiko mencabut hak-hak warga negara.

Atas situasi itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah korektif dengan menyiapkan masa transisi yang lebih matang.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu, siapkan dulu aturan turunannya, dan libatkan kampus serta masyarakat sipil secara partisipatif,” pungkas Isnur.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Sambangi Jalan Roda Manado, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kombes Pol Yandrie Ungkap Jenis Narkoba Sintetis MDMB-4en PINACA dalam Liquid Vape
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WITA

Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026

Berita Terbaru