KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, YLBHI Nilai Fondasi Penegakan Hukum Masih Bermasalah

- Aldy Pascoal

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum materiil maupun formil.

Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP secara bersamaan menunjukkan kesiapan sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik, termasuk seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHAP terbaru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta perluasan objek praperadilan guna mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Daya Auto, Cara Praktis Akses Layanan Honda di Era Digital

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan persoalan serius. Ketua YLBHI, M Isnur, menyebut KUHAP baru tidak memperbaiki fondasi penegakan hukum pidana yang selama ini dinilai bermasalah.

Ia mengutip laporan World Justice Project yang menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 114 negara dalam hal supremasi hukum, khususnya terkait independensi aparat dan praktik penegakan hukum yang dinilai masih sarat penyimpangan.

“Setiap hari kita melihat kekerasan, penyiksaan, orang meninggal di tahanan, extrajudicial killing, sampai kriminalisasi yang disengaja sejak tahap penyidikan. Itu seharusnya diperbaiki oleh KUHAP, tapi sayangnya tidak,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1).

YLBHI juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai masih terlalu luas, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial, yang dapat dilakukan dengan dalih keadaan mendesak.

Baca Juga :  Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kebakaran Panti Jompo Damai Manado yang Tewaskan 16 Lansia

Selain substansi, proses pengesahan KUHAP juga dinilai terburu-buru dan minim sosialisasi. Isnur menilai, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman yang seragam karena aturan turunan KUHAP belum tersedia.

“Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah bikin edaran sendiri-sendiri karena bingung. Polisi juga masih gagap. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik,” ujarnya.

Masalah serupa juga terjadi pada KUHP baru. Meski telah melewati masa transisi tiga tahun, pemerintah dinilai belum menuntaskan kewajiban menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, seperti terkait pidana kerja sosial, komutasi, living law, dan pidana tindakan.

Kondisi tersebut, menurut YLBHI, membuka ruang penafsiran diskresional yang berlebihan oleh aparat penegak hukum dan berisiko mencabut hak-hak warga negara.

Atas situasi itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah korektif dengan menyiapkan masa transisi yang lebih matang.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu, siapkan dulu aturan turunannya, dan libatkan kampus serta masyarakat sipil secara partisipatif,” pungkas Isnur.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering
Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:45 WITA

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:10 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:59 WITA

Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik

Berita Terbaru

Munas KOPEK di Kota Manado, Sulawesi Utara, membahas hilirisasi dan pengembangan komoditas kelapa.

BISNIS

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Okt 2026 - 01:45 WITA