Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara menangkap empat pria yang nekat memamerkan senjata api rakitan di media sosial Facebook.
Aksi nekat ini meresahkan warga hingga polisi di Minahasa Tenggara bertindak cepat melakukan penangkapan.
Kronologi Penangkapan Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 03/06/26 malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut menyebutkan ada sekelompok orang sedang memamerkan senjata di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Selanjutnya, tim gabungan Unit I Satreskrim, Resmob, dan Polsek Ratatotok melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya meringkus keempat pelaku pada 04/06/26.
Polisi kini membawa mereka ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Keempat pria tersebut merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow.
Identitas pelaku yakni RM berusia 32 tahun asal Desa Mogoyunggung, SI berusia 35 tahun asal Desa Pinonobatuan, RM berusia 27 tahun asal Desa Mogoyunggung, serta YP berusia 32 tahun asal Desa Pinonobatuan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak dan 3 butir peluru berukuran 8mm.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob, dan personel Polsek Ratatotok segera melakukan penyelidikan. Pada 04/06/26, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Lutfi.
Saat ini, penyidik masih memeriksa keempat pelaku secara intensif. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan senjata jenis apa pun.
















