Pamer Senjata Api Rakitan di Media Sosial, Empat Pria di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi

- Aldy Pascoal

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dari empat pria yang diamankan.

Barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dari empat pria yang diamankan.

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara menangkap empat pria yang nekat memamerkan senjata api rakitan di media sosial Facebook.

Aksi nekat ini meresahkan warga hingga polisi di Minahasa Tenggara bertindak cepat melakukan penangkapan.

​Kronologi Penangkapan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

​Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 03/06/26 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut menyebutkan ada sekelompok orang sedang memamerkan senjata di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

​Selanjutnya, tim gabungan Unit I Satreskrim, Resmob, dan Polsek Ratatotok melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya meringkus keempat pelaku pada 04/06/26.

Baca Juga :  Kebakaran Mega Mall Manado: 1 Karyawan Perempuan Meninggal Dunia, 4 Warga Selamat

Polisi kini membawa mereka ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Identitas Pelaku dan Barang Bukti

​Keempat pria tersebut merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow.

Identitas pelaku yakni RM berusia 32 tahun asal Desa Mogoyunggung, SI berusia 35 tahun asal Desa Pinonobatuan, RM berusia 27 tahun asal Desa Mogoyunggung, serta YP berusia 32 tahun asal Desa Pinonobatuan.

​Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak dan 3 butir peluru berukuran 8mm.

Baca Juga :  Resmob Polresta Manado Amankan 4 Remaja Usai Keributan di Pasar Unyil

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob, dan personel Polsek Ratatotok segera melakukan penyelidikan. Pada 04/06/26, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Lutfi.

​Saat ini, penyidik masih memeriksa keempat pelaku secara intensif. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan senjata jenis apa pun.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru