Pamer Senjata Api Rakitan di Media Sosial, Empat Pria di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi

- Aldy Pascoal

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dari empat pria yang diamankan.

Barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dari empat pria yang diamankan.

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara menangkap empat pria yang nekat memamerkan senjata api rakitan di media sosial Facebook.

Aksi nekat ini meresahkan warga hingga polisi di Minahasa Tenggara bertindak cepat melakukan penangkapan.

​Kronologi Penangkapan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

​Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 03/06/26 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut menyebutkan ada sekelompok orang sedang memamerkan senjata di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

​Selanjutnya, tim gabungan Unit I Satreskrim, Resmob, dan Polsek Ratatotok melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya meringkus keempat pelaku pada 04/06/26.

Baca Juga :  Hubungan Polda Sulut dan PN Manado Retak, Ini Kata Pengamat Hukum

Polisi kini membawa mereka ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Identitas Pelaku dan Barang Bukti

​Keempat pria tersebut merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow.

Identitas pelaku yakni RM berusia 32 tahun asal Desa Mogoyunggung, SI berusia 35 tahun asal Desa Pinonobatuan, RM berusia 27 tahun asal Desa Mogoyunggung, serta YP berusia 32 tahun asal Desa Pinonobatuan.

​Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak dan 3 butir peluru berukuran 8mm.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro CK Terkait Kasus Korupsi Bencana Gunung Ruang

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob, dan personel Polsek Ratatotok segera melakukan penyelidikan. Pada 04/06/26, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Mitra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Lutfi.

​Saat ini, penyidik masih memeriksa keempat pelaku secara intensif. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan senjata jenis apa pun.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru