Jaguarinfo.id, Bitung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut meringkus seorang pelaku curanmor bernama Andika Junior Regar (16), warga Desa Kapoya, Kecamatan Suluun, di Kota Bitung pada 28/09/26.
Penangkapan tersebut bermula dari pengembangan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat setempat.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti Pelaku Curanmor
Setelah meringkus remaja tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, tim kepolisian menyita tiga unit sepeda motor yang berkaitan langsung dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain perkara tersebut, polisi menduga tersangka terlibat dalam berbagai tindak kriminal berat lainnya.
Catatan penyidik menunjukkan ia terlibat kasus penikaman, pencurian dengan pemberatan di dalam rumah, serta pencurian sapi yang terjadi beberapa kali.
Selama proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melawan dan berupaya melarikan diri dari petugas.
Tersangka bahkan merusak kaca bagian belakang mobil operasional milik anggota URC. Berdasarkan informasi penyidik, tersangka memakai uang hasil kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Saat ini, penyidik menahan tersangka bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan lainnya.

















