Jaguarinfo.id, Manado – Seorang warga jemaat GMIM Bukit Sion Watutumou, Wilayah Kalawat I, J.F. Mona Saroinsong, melayangkan surat terbuka kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Langkah ini mencuat setelah muncul persoalan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) untuk GMIM.
Melalui surat terbuka anggota jemaat tersebut, Mona menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menyeret sejumlah petinggi sinode.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tertanggal 28/05/26 itu ditujukan langsung kepada pimpinan BPMS GMIM di Kantor Sinode GMIM Tomohon.
Mona meminta BPMS GMIM bersikap kooperatif menghadapi penyelidikan. Pihaknya mendesak pimpinan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulut.
“Berikan contoh yang baik kepada warga GMIM maupun masyarakat dengan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Mona dalam suratnya pada 28-05-2026.
Desakan Kooperatif Terhadap Surat Terbuka Warga GMIM
Mona juga menyinggung persoalan dana sebesar Rp5,2 miliar dalam suratnya. Uang tersebut berkaitan dengan penyerahan dana jemaat GMIM kepada Kejaksaan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Oleh karena itu, ia menilai pemanggilan saksi oleh Polda Sulut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengembalian uang jemaat.
Selain meminta pimpinan kooperatif, surat terbuka warga GMIM ini juga mendesak BPMS menghentikan pernyataan yang memprovokasi jemaat.
Mona mengajak pimpinan sinode memberi teladan dalam menaati hukum negara.
“Berhentilah memberikan komentar-komentar yang memprovokasi warga GMIM dengan ungkapan membela diri, bahkan mengajak warga GMIM terlibat dalam persoalan yang sedang dialami,” tulisnya lagi.
Selanjutnya, ia menyarankan BPMS menempuh jalur praperadilan jika merasa proses hukum tersebut tidak tepat. Pada akhir surat, Mona berharap semua pihak mengedepankan kasih Kristus demi menjaga nama baik GMIM.













