Korupsi Dana Kas Bank BSG Tahuna, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana kas bank BSG Tahuna, Jumat (13/2/2026). Foto Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana kas bank BSG Tahuna, Jumat (13/2/2026). Foto Istimewa

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana kas bank BSG Tahuna. Kedua oknum teller berinisial FN dan DB ini diduga kuat melakukan penyelewengan uang operasional bank untuk kepentingan pribadi. Polisi langsung menahan kedua pelaku setelah menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan mereka dalam kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

​Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terjadi sepanjang tahun 2025. Para pelaku menjalankan aksi dengan cara melakukan penggelapan dana kas dan menciptakan pemberian fiktif. Hasil audit BPKP mengonfirmasi bahwa perbuatan FN dan DB telah merugikan keuangan negara secara signifikan di kantor cabang tersebut.

​Kombes Pol Winardi menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka di tahanan Polda Sulawesi Utara sejak Jumat (13/2/2026). “Kasus ini terjadi dalam kegiatan pengelolaan dana kas tahun 2025 di salah satu bank BSG di Tahuna,” ungkap Winardi.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum guna melengkapi berkas perkara tersebut.

​Keamanan Dana Nasabah Tetap Terjamin

​Polda Sulawesi Utara memastikan bahwa aksi korupsi dana kas bank BSG Tahuna ini tidak menyasar tabungan warga. Pihak kepolisian menegaskan bahwa uang yang hilang merupakan milik internal perbankan, bukan dana dari rekening individu. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena kerugian murni jatuh pada pihak institusi bank yang bersangkutan.

​Meskipun demikian, polisi tetap memperingatkan industri perbankan agar memperketat sistem keamanan mereka. Kombes Pol Winardi mengimbau pihak bank untuk terus meningkatkan pengawasan dan audit internal secara rutin. Langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penggelapan dana serupa pada masa mendatang.

Baca Juga :  Mafia Tambang Ilegal Boltim Hancurkan Hutan Mopatu Secara Terbuka

​Para tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan mereka. Polisi menjerat FN dan DB dengan Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tuntutan.

​”Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Dirkrimsus Polda Sulut tersebut. Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh karyawan perbankan agar tidak menyalahgunakan wewenang. Kini, publik menanti kelanjutan persidangan kasus ini untuk melihat pertanggungjawaban penuh dari kedua oknum tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Yulius Selvanus Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026 ke Balikpapan
Keberangkatan Jemaah Haji, Kakanwil: Panitia yang Pelayanannya Tidak Maksimal Kami Pulangkan!
394 Jemaah Haji Sulawesi Utara Masuk Asrama Haji Tuminting Sebelum Terbang ke Balikpapan
New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:26 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026 ke Balikpapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:09 WITA

Keberangkatan Jemaah Haji, Kakanwil: Panitia yang Pelayanannya Tidak Maksimal Kami Pulangkan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:34 WITA

394 Jemaah Haji Sulawesi Utara Masuk Asrama Haji Tuminting Sebelum Terbang ke Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Berita Terbaru