Strategi Baru dan Kebijakan OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Melalui Penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berbincang mengenai kebijakan akses kredit rumah di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berbincang mengenai kebijakan akses kredit rumah di Jakarta.

Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat sektor properti nasional demi kesejahteraan masyarakat.

Langkah konkret ini terlihat dari Kebijakan OJK Dukung Program 3 Juta Rumah yang baru saja rilis melalui serangkaian pembaruan sistem.

Melalui stimulus properti OJK tersebut, pemerintah berharap hambatan administratif dalam pengajuan kredit hunian dapat berkurang secara signifikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan rencana besar ini setelah melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

Pertemuan di Kantor OJK tersebut menegaskan bahwa sinkronisasi data menjadi prioritas utama. OJK berkomitmen memastikan bahwa sektor jasa keuangan memberikan karpet merah bagi percepatan pembangunan perumahan nasional.

​OJK membawa perubahan besar pada sistem pelaporan kredit untuk mempermudah verifikasi calon debitur. Lembaga ini memutuskan bahwa laporan SLIK hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Ini Cara Mendaftar dan Persyaratannya

Kebijakan ini mencakup akumulasi catatan kredit maupun sisa utang atau baki debet setiap nasabah secara transparan.

​“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

​Kemudian, OJK juga memangkas waktu pembaruan status pelunasan pinjaman agar prosesnya jauh lebih efisien. Kini pihak perbankan wajib memperbarui status bersih kredit nasabah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Standar baru ini rencananya akan mulai berjalan secara penuh pada akhir Juni 2026 mendatang di seluruh wilayah.

​“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

​Pembentukan Satgas dan Percepatan Pembiayaan Rumah Rakyat

​Demi mengawal kesuksesan agenda ini, OJK bersama kementerian terkait resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan BP Tapera dan berbagai asosiasi pengembang untuk menyelesaikan kendala di lapangan secara cepat.

Baca Juga :  Yayasan AHM Gelar Kompetisi Film Pendek Keselamatan Berkendara untuk Gen Z

Selain itu, OJK memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna memperlancar penyaluran pembiayaan rumah rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

​Friderica juga mengingatkan perbankan bahwa SLIK hanyalah alat pertimbangan dan bukan penentu tunggal pemberian kredit. OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan tidak ada aturan yang melarang bank memberi kredit kepada debitur dengan catatan tertentu.

Keputusan akhir tetap berada di tangan bank dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran pinjaman.

​“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru