Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa Terkait Masalah Administrasi Dana Desa

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 01:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan tegas mengenai kebijakan penanganan hukum terhadap aparat desa di Jakarta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan tegas mengenai kebijakan penanganan hukum terhadap aparat desa di Jakarta.

Jaguarinfo.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan agar menghentikan tindakan kriminalisasi kepala desa di seluruh Indonesia. Beliau menegaskan hal ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Minggu, 19 April 2026.

Dilansir dari Kompas.com, Burhanuddin secara khusus meminta para jaksa agar tidak melakukan penetapan tersangka kepala desa jika akar masalahnya hanyalah persoalan administrasi pemerintahan semata.

​Menurut Burhanuddin, banyak aparat desa yang tidak memahami rumitnya sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, ia akan meminta pertanggungjawaban langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang masih nekat memproses hukum perangkat desa tanpa bukti penyimpangan personal.

“Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” kata Burhanuddin.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Plastik Paksa Pelaku Usaha di Manado Beralih ke Gelas Kaca

​Jaksa Agung menilai bahwa aparat penegak hukum harus memiliki empati terhadap latar belakang para pemimpin desa yang dipilih langsung oleh rakyat.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar dari mereka sebelumnya tidak pernah mengelola dana dalam jumlah miliaran rupiah.

Burhanuddin menyatakan bahwa kesalahan teknis dalam pelaporan seharusnya tidak langsung berujung pada status tersangka.

“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” ujar dia.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa beban pembinaan seharusnya berada pada pundak pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Jika terjadi kekeliruan, maka kepala dinaslah yang wajib memberikan arahan agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih baik.

Burhanuddin berpendapat bahwa jaksa harus mengedepankan pembinaan daripada penindakan hukum yang kaku bagi mereka yang tidak mengerti administrasi.

Baca Juga :  Komunitas Peduli Hukum Kecam Kebisingan Klub Malam Eurinome, Rencana Gelar Aksi Besar
​Fokus pada Pembinaan Aparat Desa untuk Mencegah Korupsi

​Kebijakan ini bertujuan agar para kepala desa tidak merasa takut dalam menjalankan program pembangunan di daerahnya masing-masing.

Jaksa Agung mengaku tidak merasa bangga melihat banyaknya perangkat desa yang masuk penjara hanya karena ketidaktahuan teknis.

Sebaliknya, kejaksaan harus hadir sebagai mitra yang membimbing agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tutur Burhanuddin.

​Beliau kembali mengingatkan bahwa langkah hukum yang keras hanya berlaku bagi mereka yang secara nyata mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

Namun, selama uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat meski ada cacat administrasi, jaksa wajib melakukan pembinaan secara persuasif.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” Jelasnya.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur
Sikap Tegas Satreskrim Polres Tomohon Tindak Pertambangan Ilegal dan Amankan 3 Pelaku
BREAKING NEWS ! Polisi Tetapkan Mantan Plt Ketua BPMS GMIM JR Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Jasa Raharja Perkuat Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Melalui Inovasi Digital
Brimob Polda Sulut Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang di Warembungan-Sea
Kapolda Sulut Dukung Penuh Kemala Run 2026 Charity for Indonesia di Bali
Strategi Baru dan Kebijakan OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Melalui Penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan
Kejar Target Nasional, OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM di Sulut dan Gorontalo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:21 WITA

BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WITA

Sikap Tegas Satreskrim Polres Tomohon Tindak Pertambangan Ilegal dan Amankan 3 Pelaku

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WITA

BREAKING NEWS ! Polisi Tetapkan Mantan Plt Ketua BPMS GMIM JR Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Senin, 20 April 2026 - 01:49 WITA

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa Terkait Masalah Administrasi Dana Desa

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Melalui Inovasi Digital

Berita Terbaru

Rombongan TP2DD se-Sulawesi Utara saat mempelajari inovasi layanan publik digital di Jawa Timur untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

BISNIS

BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:21 WITA