Jaguarinfo.id, Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Tomohon. Tim opsnal bergerak cepat mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa pada Jumat (17/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas pengolahan material emas secara ilegal.
Kronologi Penindakan Tambang Emas Tanpa Izin
Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung menemukan adanya aktivitas pemurnian emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan interogasi mendalam kepada pihak-pihak yang berada di area perkebunan Thatiti tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan operasional di lokasi itu tidak mengantongi dokumen izin resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, penyidik segera mengamankan para pelaku berinisial AA, IP, dan DM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kasatreskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri, memberikan pernyataan resmi terkait operasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
”Penindakan di Perkebunan Thatiti ini merupakan bukti nyata sikap tegas kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal di Tomohon. Kami memastikan bahwa setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang melanggar aturan akan kami tindak tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum di wilayah hukum Polres Tomohon,” ujar IPTU Royke Mantiri saat memberikan keterangan di Mapolres.
Penyitaan Puluhan Barang Bukti di Lokasi
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita puluhan item barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Barang bukti tersebut meliputi logam campuran tembaga, butiran emas hasil olahan, serta satu unit alat pH meter. Petugas juga menemukan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN), air perak, karbon, hingga soda kimia yang tersimpan di lokasi tersebut.
Daftar sitaan lainnya mencakup peralatan teknis seperti pompa celup, mesin kompresor listrik, blower aluminium, hingga mesin tromol. Semua benda tersebut kini telah berada di Markas Polres Tomohon sebagai bagian dari penyidikan.
Keberadaan bahan kimia di lokasi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mencemari ekosistem sekitar jika tidak dikelola secara legal.
Ancaman Pidana dan Denda Ratusan Miliar
Para pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan mereka. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 161 terkait penampungan atau pengolahan hasil tambang secara ilegal.
Berdasarkan aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Selain hukuman fisik, regulasi ini juga mengatur sanksi finansial berupa denda maksimal mencapai 100 miliar rupiah.
















