Jaguarinfo.id, Klaten – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tindakan penyelewengan gas melon tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengamankan hak masyarakat kecil.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, memberikan pernyataan tegas dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026). Ia menyebut bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Nunung menilai tindakan ini sangat merugikan negara dan mengganggu distribusi energi untuk warga miskin.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin di hadapan media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Pengungkapan Penyelewengan Gas Melon di Wonosari
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Pihaknya menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026 dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Irhamni.
Pada 28 April 2026 dini hari, polisi melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Tim menemukan aktivitas ilegal berupa penyuntikan isi tabung gas. Oleh karena itu, petugas segera menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Praktik Suntik Tabung Gas Ilegal
Polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran serta enam unit kendaraan operasional dari lokasi tersebut. Pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Tujuannya adalah menjual kembali gas tersebut dengan harga komersial demi meraih keuntungan melimpah.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Irhamni.
Dua tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah KA (40) dan ARP (26).
KA bertugas melakukan penyuntikan dan penimbangan gas secara manual. Sementara itu, ARP berperan sebagai sopir yang mengangkut tabung-tabung tersebut ke pelanggan.
Potensi Kerugian Negara Akibat Pengoplosan Elpiji Subsidi
Keberhasilan Polri dalam membongkar penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten ini menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar. Irhamni mengklaim bahwa tindakan tegas ini berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. Pasalnya, volume gas yang diselewengkan para pelaku selama ini cukup masif.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya lagi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi gas ilegal ini. Polri berjanji akan mengejar hingga ke tingkat pemodal agar praktik serupa tidak terulang kembali di wilayah lain.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tutup Irhamni dengan tegas.
















