Jaguarinfo.id, Minahasa Selatan – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan menunjukkan sikap berani untuk memulai penindakan perampasan sepeda motor di wilayah hukumnya.
Langkah ini bertujuan untuk memberantas aksi penyitaan paksa kendaraan oleh oknum penagih hutang yang kerap meresahkan warga saat melintas di jalan raya.
Komitmen Tegas Kapolres Minsel Lawan Debt Collector Nakal
Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, S.I.K, M.H, memberikan pernyataan resmi terkait fenomena sosial ini di ruang kerjanya pada Selasa (05/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan premanisme di fasilitas umum.
Oleh karena itu, instruksi penindakan perampasan sepeda motor tersebut menjadi prioritas utama demi menjaga ketertiban masyarakat. David menegaskan bahwa setiap proses hukum harus menghormati hak konsumen tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.
Prosedur Hukum dalam Penarikan Kendaraan Bermotor
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing wajib mengikuti regulasi yang berlaku jika ingin mengambil unit kendaraan.
David menilai bahwa aksi cegat di jalan raya merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan dapat berujung pada pidana.
“Kami tegaskan akan bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,” ujar David dengan nada bicara yang sangat lugas.
Selanjutnya, ia meminta warga agar memiliki keberanian untuk melapor jika menemui kendala serupa. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di lapangan.
“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa proses penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intimidasi fisik.
Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan warga Minsel dari segala bentuk ancaman penagih hutang yang melanggar aturan.
















