Kapolres Minsel Instruksikan Penindakan Perampasan Sepeda Motor oleh Debt Collector

- Aldy Pascoal

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K, M.H,

Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K, M.H,

Jaguarinfo.id, Minahasa Selatan – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan menunjukkan sikap berani untuk memulai penindakan perampasan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Langkah ini bertujuan untuk memberantas aksi penyitaan paksa kendaraan oleh oknum penagih hutang yang kerap meresahkan warga saat melintas di jalan raya.

​Komitmen Tegas Kapolres Minsel Lawan Debt Collector Nakal

​Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, S.I.K, M.H, memberikan pernyataan resmi terkait fenomena sosial ini di ruang kerjanya pada Selasa (05/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan premanisme di fasilitas umum.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Samrat 2026 Tekan Angka Kecelakaan di Sulut

​Oleh karena itu, instruksi penindakan perampasan sepeda motor tersebut menjadi prioritas utama demi menjaga ketertiban masyarakat. David menegaskan bahwa setiap proses hukum harus menghormati hak konsumen tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.

​Prosedur Hukum dalam Penarikan Kendaraan Bermotor

​Pihak kepolisian mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing wajib mengikuti regulasi yang berlaku jika ingin mengambil unit kendaraan.

David menilai bahwa aksi cegat di jalan raya merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan dapat berujung pada pidana.

​“Kami tegaskan akan bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,” ujar David dengan nada bicara yang sangat lugas.

Baca Juga :  Kisah Perjuangan Hut Kamrin: Sosok Ketua Pokja PWI Manado yang Pernah Setahun Jalan Kaki Demi Tugas Jurnalistik

​Selanjutnya, ia meminta warga agar memiliki keberanian untuk melapor jika menemui kendala serupa. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di lapangan.

​“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegas Kapolres.

​Kapolres menambahkan bahwa proses penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intimidasi fisik.

Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan warga Minsel dari segala bentuk ancaman penagih hutang yang melanggar aturan.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdampak El Nino, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua
Langkah Tenang Kapolsek Bunaken Kepulauan Damaikan Perkelahian Siswa
Promo Servis Motor Honda Spesial Kemerdekaan, PT DAW Beri Diskon 17 Persen!
Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Terdampak El Nino, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Langkah Tenang Kapolsek Bunaken Kepulauan Damaikan Perkelahian Siswa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:17 WITA

Promo Servis Motor Honda Spesial Kemerdekaan, PT DAW Beri Diskon 17 Persen!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Berita Terbaru