Pemprov Sulut Resmi Batasi Penggunaan Ponsel Anak demi Keamanan Digital

- Aldy Pascoal

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana lingkungan pendidikan yang kini lebih fokus pada kegiatan belajar setelah penerapan aturan pembatasan gawai di Sulawesi Utara.

Ilustrasi suasana lingkungan pendidikan yang kini lebih fokus pada kegiatan belajar setelah penerapan aturan pembatasan gawai di Sulawesi Utara.

Jaguarinfo.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi mulai menerapkan pembatasan penggunaan ponsel bagi anak guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Kebijakan pembatasan penggunaan handphone pada anak ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tertanggal 24/02/26.

​Langkah ini bermula dari rapat koordinasi antara Kasatgaswil Sulut Densus 88 AT Polri dengan Pemprov Sulut pada 22/01/26. Pihak pemerintah daerah kini bergerak serentak untuk memastikan anak-anak terlindungi dari dampak buruk gawai di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sinergi Daerah dalam Pembatasan Penggunaan Ponsel bagi Anak

​Sejumlah wilayah di Sulawesi Utara telah merespons instruksi tersebut dengan menerbitkan aturan turunan. Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUT/889/2026 pada 26/03/26 tentang Penggunaan Gawai dan Internet.

Baca Juga :  Sukses Ungkap Kasus, Penanganan Korupsi Polres Kotamobagu Raih Apresiasi dari Polda Sulut

Aturan ini mengatur batasan ketat akses internet bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan.

​Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/385/WK pada 06/04/26. Kebijakan ini secara khusus membatasi penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan demi suasana belajar yang lebih kondusif.

​Tidak ingin ketinggalan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 pada 09/06/26. Aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Fungsional Perencana, Ini Pesan Wawali Richard Sualang
​Melindungi Anak dari Risiko Ruang Digital

​Kasatgaswil Sulawesi Utara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. I Nyoman Sarjana, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kebijakan ini krusial. Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko kekerasan, perundungan, hingga paparan radikalisme di ruang digital.

​“Pembatasan ini bukan melarang anak mengakses teknologi, tetapi memastikan penggunaan gawai dilakukan secara bijak, aman, dan terarah sesuai usia serta kebutuhan pendidikan,” jelasnya.

​Penerbitan berbagai surat edaran ini diharapkan memperkuat sinergi seluruh pihak. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Berita Terbaru