Jaguarinfo.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi mulai menerapkan pembatasan penggunaan ponsel bagi anak guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Kebijakan pembatasan penggunaan handphone pada anak ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tertanggal 24/02/26.
Langkah ini bermula dari rapat koordinasi antara Kasatgaswil Sulut Densus 88 AT Polri dengan Pemprov Sulut pada 22/01/26. Pihak pemerintah daerah kini bergerak serentak untuk memastikan anak-anak terlindungi dari dampak buruk gawai di sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi Daerah dalam Pembatasan Penggunaan Ponsel bagi Anak
Sejumlah wilayah di Sulawesi Utara telah merespons instruksi tersebut dengan menerbitkan aturan turunan. Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUT/889/2026 pada 26/03/26 tentang Penggunaan Gawai dan Internet.
Aturan ini mengatur batasan ketat akses internet bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/385/WK pada 06/04/26. Kebijakan ini secara khusus membatasi penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan demi suasana belajar yang lebih kondusif.
Tidak ingin ketinggalan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 pada 09/06/26. Aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA, baik negeri maupun swasta.
Melindungi Anak dari Risiko Ruang Digital
Kasatgaswil Sulawesi Utara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. I Nyoman Sarjana, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kebijakan ini krusial. Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko kekerasan, perundungan, hingga paparan radikalisme di ruang digital.
“Pembatasan ini bukan melarang anak mengakses teknologi, tetapi memastikan penggunaan gawai dilakukan secara bijak, aman, dan terarah sesuai usia serta kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Penerbitan berbagai surat edaran ini diharapkan memperkuat sinergi seluruh pihak. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak di seluruh wilayah Sulawesi Utara.















