Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mengungkap maraknya praktik usaha gadai ilegal di wilayah tersebut. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI SulutGo 2026 yang berlangsung di Manado, Kamis (18/06/26).

​Hingga saat ini, tim gabungan telah mendeteksi 36 entitas yang menjalankan operasional tanpa izin resmi. Keberadaan bisnis gadai tak berizin tersebut menjadi perhatian serius otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Modus Operandi Usaha Gadai Ilegal di Media Sosial

​Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir aktivitas keuangan yang belum memiliki lisensi. Dari 36 entitas yang terdata, lima di antaranya sedang memproses izin, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman.

​”Kami fokus menyisir aktivitas gadai yang belum berizin. Data lapangan menunjukkan 36 entitas terdeteksi. Lima sudah masuk tahap pengajuan lisensi, sisanya masih kami dalami,” ujar Robert.

​Polda Sulut bersama OJK langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan. Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Eddy Koesniadi, mengungkapkan modus operandi baru yang banyak ditemukan.

Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring nasabah.

Baca Juga :  Semarak Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 di Manado Resmi Dimulai

​Operasi tersebut bahkan dijalankan dari rumah pribadi hingga kamar kos. Objek gadai yang paling sering ditemukan adalah ponsel, dengan nilai pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

​”Kami turun cek langsung. Tujuannya memastikan status operasional pelaku yang terindikasi melanggar aturan gadai,” tegas Eddy.

​Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau warga agar lebih waspada sebelum menitipkan barang berharga pada pihak yang tidak terdaftar di OJK.

Aldy Pascoal ( UKW 27192 )

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Di Bawah Komando Deasy Sjuul Lumbaa, KTNA Sulut Siap Kirim 1.764 Peserta ke PENAS Petani Nelayan di Gorontalo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru