Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

- Aldy Pascoal

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mengungkap maraknya praktik usaha gadai ilegal di wilayah tersebut. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI SulutGo 2026 yang berlangsung di Manado, Kamis (18/06/26).

​Hingga saat ini, tim gabungan telah mendeteksi 36 entitas yang menjalankan operasional tanpa izin resmi. Keberadaan bisnis gadai tak berizin tersebut menjadi perhatian serius otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Modus Operandi Usaha Gadai Ilegal di Media Sosial

​Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir aktivitas keuangan yang belum memiliki lisensi. Dari 36 entitas yang terdata, lima di antaranya sedang memproses izin, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman.

​”Kami fokus menyisir aktivitas gadai yang belum berizin. Data lapangan menunjukkan 36 entitas terdeteksi. Lima sudah masuk tahap pengajuan lisensi, sisanya masih kami dalami,” ujar Robert.

​Polda Sulut bersama OJK langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan. Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Eddy Koesniadi, mengungkapkan modus operandi baru yang banyak ditemukan.

Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring nasabah.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Gubernur Pecat Oknum Staf Khususnya Diduga Lakukan Pelecehan

​Operasi tersebut bahkan dijalankan dari rumah pribadi hingga kamar kos. Objek gadai yang paling sering ditemukan adalah ponsel, dengan nilai pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

​”Kami turun cek langsung. Tujuannya memastikan status operasional pelaku yang terindikasi melanggar aturan gadai,” tegas Eddy.

​Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau warga agar lebih waspada sebelum menitipkan barang berharga pada pihak yang tidak terdaftar di OJK.

Aldy Pascoal ( UKW 27192 )

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak
Kapolda Sulut Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WITA

PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44 WITA

Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles

Berita Terbaru