Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mengungkap maraknya praktik usaha gadai ilegal di wilayah tersebut. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI SulutGo 2026 yang berlangsung di Manado, Kamis (18/06/26).
Hingga saat ini, tim gabungan telah mendeteksi 36 entitas yang menjalankan operasional tanpa izin resmi. Keberadaan bisnis gadai tak berizin tersebut menjadi perhatian serius otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat luas.
Modus Operandi Usaha Gadai Ilegal di Media Sosial
Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir aktivitas keuangan yang belum memiliki lisensi. Dari 36 entitas yang terdata, lima di antaranya sedang memproses izin, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami fokus menyisir aktivitas gadai yang belum berizin. Data lapangan menunjukkan 36 entitas terdeteksi. Lima sudah masuk tahap pengajuan lisensi, sisanya masih kami dalami,” ujar Robert.
Polda Sulut bersama OJK langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan. Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Eddy Koesniadi, mengungkapkan modus operandi baru yang banyak ditemukan.
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring nasabah.
Operasi tersebut bahkan dijalankan dari rumah pribadi hingga kamar kos. Objek gadai yang paling sering ditemukan adalah ponsel, dengan nilai pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
”Kami turun cek langsung. Tujuannya memastikan status operasional pelaku yang terindikasi melanggar aturan gadai,” tegas Eddy.
Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau warga agar lebih waspada sebelum menitipkan barang berharga pada pihak yang tidak terdaftar di OJK.
















