Jaguarinfo.id, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut berinisial BAT, Kamis (18/06/26). Penahanan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain BAT, penyidik menetapkan manajer produksi PT HWR berinisial HJ sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tambang emas PT HWR tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka.
“Pada saat ini kita melakukan tindakan upaya paksa. Yang pertama menetapkan tersangka, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Untuk penetapan tersangka, ditetapkan dua orang,” ujar Zein.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Korupsi dan Studi Kelayakan Bermasalah
BAT diduga terlibat langsung saat menyusun Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan PT HWR saat masih menjabat Kadis ESDM.
Penyidik menemukan fakta bahwa penyusunan FS tersebut tidak melalui tahap penyelidikan awal maupun eksplorasi.
BAT justru hanya menggunakan data lama milik PT Newmont Minahasa Raya.
Lebih lanjut, BAT diduga menerima suap sebesar Rp200 hingga Rp300 juta untuk memuluskan persetujuan FS tersebut. Selain itu, BAT tidak membentuk tim evaluator untuk memverifikasi aktivitas pertambangan PT HWR.
Manajer Produksi PT HWR Jadi DPO
Sementara itu, tersangka HJ yang merupakan warga negara China belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Sulut pun menetapkan HJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
HJ diduga mengolah dan menjual emas tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah selama periode 2021-2023. Ia juga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada direksi.
“Warga negara asing ini sudah kita panggil secara patut sampai tiga kali, tetapi tidak datang. Karena itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita DPO-kan,” tegas Zein.
Kerugian Negara Capai Rp45 Miliar
Total kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp45 miliar. Angka tersebut terdiri dari dua poin utama.
Pertama, kerusakan lingkungan seluas 43 hektare senilai Rp17 miliar berdasarkan analisa ahli IPB. Kedua, kerugian sebesar Rp28 miliar akibat penjualan emas ilegal yang tidak sesuai RKAB.
Kejati Sulut memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti yang dilakukan tim penyidik.
















