Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BAT digiring petugas keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR, Kamis (18/06/26).

Tersangka BAT digiring petugas keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR, Kamis (18/06/26).

Jaguarinfo.id, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut berinisial BAT, Kamis (18/06/26). Penahanan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain BAT, penyidik menetapkan manajer produksi PT HWR berinisial HJ sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tambang emas PT HWR tersebut.

​Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka.

​“Pada saat ini kita melakukan tindakan upaya paksa. Yang pertama menetapkan tersangka, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Untuk penetapan tersangka, ditetapkan dua orang,” ujar Zein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Korupsi dan Studi Kelayakan Bermasalah

​BAT diduga terlibat langsung saat menyusun Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan PT HWR saat masih menjabat Kadis ESDM.

Baca Juga :  Literasi Hukum Masyarakat sebagai Pondasi Kesadaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Penyidik menemukan fakta bahwa penyusunan FS tersebut tidak melalui tahap penyelidikan awal maupun eksplorasi.

BAT justru hanya menggunakan data lama milik PT Newmont Minahasa Raya.

​Lebih lanjut, BAT diduga menerima suap sebesar Rp200 hingga Rp300 juta untuk memuluskan persetujuan FS tersebut. Selain itu, BAT tidak membentuk tim evaluator untuk memverifikasi aktivitas pertambangan PT HWR.

Manajer Produksi PT HWR Jadi DPO

​Sementara itu, tersangka HJ yang merupakan warga negara China belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Sulut pun menetapkan HJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

HJ diduga mengolah dan menjual emas tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah selama periode 2021-2023. Ia juga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada direksi.

Baca Juga :  BI dan TP2DD Sulawesi Utara Lakukan Studi Visit ke Jawa Timur

​“Warga negara asing ini sudah kita panggil secara patut sampai tiga kali, tetapi tidak datang. Karena itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita DPO-kan,” tegas Zein.

​Kerugian Negara Capai Rp45 Miliar

​Total kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp45 miliar. Angka tersebut terdiri dari dua poin utama.

Pertama, kerusakan lingkungan seluas 43 hektare senilai Rp17 miliar berdasarkan analisa ahli IPB. Kedua, kerugian sebesar Rp28 miliar akibat penjualan emas ilegal yang tidak sesuai RKAB.

​Kejati Sulut memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti yang dilakukan tim penyidik.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Di Bawah Komando Deasy Sjuul Lumbaa, KTNA Sulut Siap Kirim 1.764 Peserta ke PENAS Petani Nelayan di Gorontalo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru