Jaguarinfo.id, Talaud – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan JRSM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman perkembangan penyidikan tersebut disampaikan pada Jumat, 21 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN 312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PRINT-250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi setelah memeriksa saksi-saksi, dokumen, serta ahli. Dari hasil tersebut, JRSM yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada salah satu kegiatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-…/P.1.17/Fd.2/11/2025 tanggal 21 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada TA 2024, Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan beberapa kegiatan yang didanai DAK, di antaranya:
1. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Karatung Tengah–Karatung Selatan
Nilai kontrak: Rp107.508.000 – Penyedia: CV KA
2. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Salibabu–Balang
Nilai kontrak: Rp73.085.000 – Penyedia: CV KA
3. Pemeliharaan Rutin Jalan Lingkar Karatung
Nilai kontrak: Rp93.657.000 – Penyedia: CV R
4. Pemeliharaan Rutin Jalan Manggaran–Damau
Nilai kontrak: Rp95.126.000 – Penyedia: CV R
5. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi Tarun
Nilai kontrak: Rp49.750.000 – Penyedia: CV EA
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya rekayasa peminjaman perusahaan (pinjam bendera) pada kegiatan pengawasan jaringan irigasi di Tarun. Pada Februari 2024, JRSM bertemu dengan GT selaku Direktur CV Eljireh dan menyepakati fee peminjaman perusahaan sebesar 7 persen.
JRSM kemudian memerintahkan Pejabat Pengadaan, Yanir Bawangun, untuk memilih CV Eljireh sebagai penyedia. Proses administrasi pengadaan hingga penetapan pemenang kemudian difasilitasi melalui dokumen yang disiapkan dan dikendalikan oleh JRSM.
Setelah CV Eljireh dinyatakan sebagai pemenang, proyek tersebut dikerjakan dan pada 24–27 Desember 2024, tersangka menerima dua kali transfer masing-masing Rp20 juta dari rekening perusahaan melalui rekening bank milik istrinya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan sejumlah uang dan fasilitas oleh JRSM kepada pihak PT Blessindo Grup terkait kelancaran proses pencairan paket pekerjaan lainnya.
JRSM disangka melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, atau
Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana pada pasal tersebut yaitu:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terkait aliran dana dan potensi pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
















