Akhir Pelarian 3 Tahun, Buronan Perkara Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

- Aldy Pascoal

Senin, 6 Juli 2026 - 01:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat mengamankan terpidana kasus perlindungan anak di Minahasa Utara, 05/07/26.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat mengamankan terpidana kasus perlindungan anak di Minahasa Utara, 05/07/26.

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian Indra Christian Petra Palendeng.

Tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menangkap buronan kasus perlindungan anak tersebut pada 05/07/26, pukul 14.59 WITA, di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Penangkapan ini menjadi titik akhir bagi buronan kasus perlindungan anak yang telah menghindar dari jeratan hukum selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Perlindungan Anak

​Terpidana Indra Christian Petra Palendeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Kredit Perbankan Akhir 2025 Meningkat, BI Prediksi Tren Positif Berlanjut di 2026

Dasar hukum penangkapan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tanggal 14/07/2023.

​Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatannya melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.

​Komitmen Penegakan Hukum Kejati Sulut

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengamanan ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.

Baca Juga :  Menkeu Pastikan Ekonomi Indonesia Tumbuh Berkesinambungan, Inflasi Tetap Terkendali

Kejaksaan memastikan setiap terpidana yang sudah memiliki putusan tetap harus menjalani masa hukumannya.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Informasi akurat yang diberikan warga membantu kami mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kini terus mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya demi menjaga ketertiban umum di wilayah Sulawesi Utara.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru