Jaguarinfo.id, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya mengakhiri pelarian Indra Christian Petra Palendeng.
Tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, menangkap buronan kasus perlindungan anak tersebut pada 05/07/26, pukul 14.59 WITA, di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan ini menjadi titik akhir bagi buronan kasus perlindungan anak yang telah menghindar dari jeratan hukum selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Perlindungan Anak
Terpidana Indra Christian Petra Palendeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dasar hukum penangkapan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tanggal 14/07/2023.
Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan.
Perbuatannya melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.
Komitmen Penegakan Hukum Kejati Sulut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengamanan ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.
Kejaksaan memastikan setiap terpidana yang sudah memiliki putusan tetap harus menjalani masa hukumannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Informasi akurat yang diberikan warga membantu kami mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kini terus mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya demi menjaga ketertiban umum di wilayah Sulawesi Utara.
















