Jaguarinfo.id, Manado – Aparat kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas di Sulawesi Utara. Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulut sukses membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara, 03/07/26.
Petugas menangkap seorang pria berinisial IM (21) di Desa Matungkas, Minahasa Utara. Pelaku diduga kuat memproduksi dan memperjualbelikan senjata tajam ilegal yang sering memicu tawuran serta aksi kriminal lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus pembuatan senjata tajam ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal
Tim Resmob bergerak cepat merespons laporan warga pada Jumat, 03/07/26.
Saat penggerebekan di Kompleks Perumahan Viola, petugas menemukan bengkel yang digunakan pelaku untuk merakit senjata.
Polisi menyita belasan bilah senjata tajam, baik yang sudah jadi maupun setengah jadi. Selain itu, petugas mengamankan alat produksi berupa pelat besi, gergaji mesin, palu, dan paku besar.
Ketua Tim Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sulut, 07/07/26. “Pelaku tertangkap tangan membuat dan menyediakan bahkan menyimpan beberapa jenis senjata tajam jenis badik,” ujar Ipda Rivo.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku telah menjalankan bisnis pembuatan senjata tajam ilegal ini selama dua tahun.
IM memasarkan produknya melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.
Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Ari Prakosi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk produksi hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Langkah ini diambil guna meminimalisir aksi penganiayaan dan pengancaman di masyarakat.
”Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau lewat call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbau Kompol Ari.
Akibat perbuatannya, IM kini terancam hukuman berat.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
















