Anggota DPRD Sangihe FJS Ditahan Polda Sulut Usai Pemeriksaan 14 Jam, Terseret Kasus Pengancaman

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias Sampakang, resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Utara setelah menjalani pemeriksaan intensif hampir 14 jam. Penahanan dilakukan Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Langkah ini diambil setelah FJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR alias Yuleks. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Tabukan Utara dan kemudian ditangani penyidik gabungan Polda Sulut serta Polres Sangihe.

Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, membenarkan penahanan terhadap legislator itu. Menurutnya, penyidik telah melayangkan dua panggilan resmi, namun FJS tidak menghadiri keduanya.

“Sejak kemarin pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan pagi ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan paksa hingga berujung penahanan,” ujar Sumolang.

Ia menjelaskan, FJS awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sulut, proses klarifikasi berkembang menjadi penyidikan. “Malamnya dilakukan gelar perkara dan diputuskan bahwa FJS memenuhi unsur pidana. Ada dua alat bukti sah yang menguatkan penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Sabet Emas di SEA Games 2025, Atlet Panjat Tebing Puja Lestari Diberi Hadiah Masuk SIPSS oleh Kapolri

Sumolang juga menambahkan bahwa FJS sementara dititipkan di rumah tahanan Polda Sulut karena terdapat perkara lain yang masih melibatkan orang yang sama.

“Penahanan ini dilakukan karena ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT, yang diajukan korban YR pada 28 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Recky Langie Apresiasi Peran Bank Indonesia dalam Sukseskan Paskah Nasional 2026 di Manado
Resmi Dilantik, Inilah Susunan Pengurus PASI Sulawesi Utara Periode 2025–2029
Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi Lewat Verifikasi Ketat Operator SPBU
DAW Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026 Perkuat Standar Layanan Dealer
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih 6 Penghargaan PROPER Hijau 2026
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Dampingi Gubernur Yulius Selvanus Lepas Pawai Malam Takbiran
Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA Dipastikan Hadiri Paskah Nasional 2026 di Manado
Membanggakan! Dirlantas Polda Sulut naik pangkat dari Kombes jadi Brigjen Polisi Siapa Dia?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Recky Langie Apresiasi Peran Bank Indonesia dalam Sukseskan Paskah Nasional 2026 di Manado

Sabtu, 11 April 2026 - 12:07 WITA

Resmi Dilantik, Inilah Susunan Pengurus PASI Sulawesi Utara Periode 2025–2029

Jumat, 10 April 2026 - 02:33 WITA

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi Lewat Verifikasi Ketat Operator SPBU

Jumat, 10 April 2026 - 02:23 WITA

DAW Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026 Perkuat Standar Layanan Dealer

Rabu, 8 April 2026 - 22:59 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih 6 Penghargaan PROPER Hijau 2026

Berita Terbaru