ASN Bendahara Internal Polda Sulut Ditahan, Diduga Tilep Anggaran Rp1,3 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Polda Sulawesi Utara resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, yang bertugas sebagai bendahara internal Polda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, pada Jumat (28/11/2025) petang di Mapolda Sulut.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol Winardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pencairan Anggaran dan LP Lama

Kasus ini merupakan tunggakan perkara dari Laporan Polisi (LP) tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga mencairkan anggaran dengan cara tidak mengikuti mekanisme, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up untuk memperbesar nominal dana yang dicairkan.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Pimpin Upacara Sertijab, Ini Nama Pejabat yang Diserahterimakan

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik di Polda Sulut tidak pernah disampaikan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Winardi.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Berkas Perkara P21, Tahap II Berlangsung

Kombes Pol Winardi menyebutkan penyidikan kasus ini telah mencapai kemajuan signifikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.

Penahanan CSG dilakukan sebagai bagian dari Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Baca Juga :  Layanan Astra Honda Care Siap Beri Bantuan Darurat Konsumen

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

“Kami tidak akan menolerir pelaku korupsi, bahkan dari internal kami sendiri. Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasti akan kami tindak,” tegas Winardi.

Ia menambahkan, langkah tegas Polda Sulut tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional Haji 2026: 62 Ribu Jemaah Haji Diberangkatkan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Haji Ilegal
Kapolda Sulut Pastikan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Jack Latjandu
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap
Konsumen Sulawesi Utara Tetap Optimis, Angka Keyakinan Lampaui Nasional
Penjualan Eceran di Kota Manado Melejit pada Maret 2026, Kelompok Makanan Jadi Pemicu
Keberangkatan Calon Jemaah Haji Sulawesi Utara Melalui Bandara Sam Ratulangi Berjalan Lancar
Otoritas Bandara VIII Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji Bandara Sam Ratulangi Lancar
Gubernur Yulius Selvanus Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026 ke Balikpapan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 01:47 WITA

Operasional Haji 2026: 62 Ribu Jemaah Haji Diberangkatkan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Haji Ilegal

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:17 WITA

Kapolda Sulut Pastikan Usut Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Jack Latjandu

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:51 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:09 WITA

Konsumen Sulawesi Utara Tetap Optimis, Angka Keyakinan Lampaui Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:30 WITA

Keberangkatan Calon Jemaah Haji Sulawesi Utara Melalui Bandara Sam Ratulangi Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Dua pebalap muda Astra Honda saat merayakan kemenangan di podium Sepang International Circuit, Malaysia.

BISNIS

Pebalap Astra Honda Dominasi Podium Thailand Talent Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:41 WITA