ASN Bendahara Internal Polda Sulut Ditahan, Diduga Tilep Anggaran Rp1,3 Miliar

- Aldy Pascoal

Sabtu, 29 November 2025 - 01:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Polda Sulawesi Utara resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, yang bertugas sebagai bendahara internal Polda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, pada Jumat (28/11/2025) petang di Mapolda Sulut.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol Winardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Pencairan Anggaran dan LP Lama

Kasus ini merupakan tunggakan perkara dari Laporan Polisi (LP) tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga mencairkan anggaran dengan cara tidak mengikuti mekanisme, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up untuk memperbesar nominal dana yang dicairkan.

Baca Juga :  Korban Rudi Gunawan Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya Usai Pledoi Terdakwa di PN Manado

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik di Polda Sulut tidak pernah disampaikan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Winardi.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Berkas Perkara P21, Tahap II Berlangsung

Kombes Pol Winardi menyebutkan penyidikan kasus ini telah mencapai kemajuan signifikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.

Penahanan CSG dilakukan sebagai bagian dari Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh Sepanjang 2025 di Tengah Ketidakpastian Global

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kombes Pol Winardi menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

“Kami tidak akan menolerir pelaku korupsi, bahkan dari internal kami sendiri. Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasti akan kami tindak,” tegas Winardi.

Ia menambahkan, langkah tegas Polda Sulut tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI
Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49 WITA

Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:25 WITA

BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan

Berita Terbaru