Jaguarinfo.id, Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola daerah.
Mereka meresmikan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan nasional dalam agenda transformasi pelayanan pertanahan yang terintegrasi.
Upaya reformasi administrasi tanah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menutup celah praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan hal tersebut pada Selasa (12/05).
Menurutnya, Sulawesi Utara memiliki potensi besar untuk menjadi model percontohan bagi provinsi lain di Indonesia. Beliau berharap program piloting ini mampu menghasilkan standar pelayanan terbaik yang bisa masyarakat nikmati secara langsung.
Kolaborasi Strategis Transformasi Pelayanan Pertanahan di Daerah
Andi menjelaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menginisiasi program kerja sama ini sejak Oktober 2025 lalu.
Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap jajaran di daerah memiliki semangat yang sama dalam membenahi birokrasi.
Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar sinkronisasi data dan aturan berjalan lebih efektif di lapangan.
Sinergi Pemda Sulut dalam Reformasi Administrasi Tanah
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, memberikan respons positif terhadap langkah strategis tersebut. Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sulut agar segera bergerak cepat menyelesaikan sengketa lahan di wilayah masing-masing.
Yulius menekankan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah aksi nyata yang harus memberikan solusi konkret bagi warga.
Integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi salah satu langkah teknis yang akan segera diterapkan. Melalui sistem yang lebih terbuka, masyarakat dapat mengakses administrasi pertanahan dengan lebih mudah dan transparan.
Langkah ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
















