Kejati Sulut dan PTPN I Regional 8 Tekan MoU Masalah Hukum

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy, resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU Kejati Sulut PTPN I Regional 8. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Senin (26/1/2026). Kesepakatan strategis tersebut berfokus pada penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

​Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memitigasi risiko hukum yang mungkin dihadapi perusahaan plat merah tersebut. Pihak PTPN I Regional 8 hadir langsung melalui Region Head sekaligus Business Support Head, Misran. Sementara itu, Jacob Hendrik didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan TUN, Andi Usama Harun, beserta jajaran pejabat struktural lainnya.

Baca Juga :  BSG Siapkan Likuiditas Rp1,5 Triliun Hadapi Lonjakan Transaksi Jelang Nataru 2025/2026

Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Melalui MoU Kejati Sulut PTPN I Regional 8, kedua instansi berkomitmen meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pengawalan profesional, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk mengamankan aset negara serta mendukung operasional perkebunan agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa penandatanganan ini akan segera berlanjut pada aksi nyata. Setelah seremoni selesai, kedua pihak akan memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun secara berkelanjutan. Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar di bawah pengawasan ketat protokol organisasi.

Baca Juga :  DPR Kritik Penanganan TPPO Maritim Polri yang Masih Lemah

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, memberikan pernyataan resmi terkait agenda ini. Beliau menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara di daerah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, PTPN I Regional 8 dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan lebih percaya diri dan transparan.

​”Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut,” ujar Januarius Bolitobi dalam pernyataan resminya.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru