Korupsi Anggaran Kepolisian 2019, Polda Sulut Limpahkan Mantan Bendahara Ditkrimsus ke Kejati

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Pelimpahan perkara dilakukan melalui Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/12/2025).

Tersangka dalam perkara ini berinisial CSG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Internal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di Mapolda Sulut, CSG keluar dari ruang penyidik Unit I Subdit Tipidkor sekitar pukul 10.00 WITA sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Latihan Keadaan Darurat Bandara Sam Ratulangi Manado Uji Kesiapan Personel Hadapi Skenario Kecelakaan Pesawat dan Teror Bom

Dalam penyidikan terungkap, CSG diduga melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tersangka juga disinyalir menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan (lidik dan sidik) di lingkungan Polda Sulut tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Dana itu diduga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan CSG mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga :  Tinjau Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, sekalipun pelakunya berasal dari internal,” ujar Winardi.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru