Polres Talaud Tetapkan Mantan Kades Daran Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Talaud – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial RT yang menjabat sebagai Kepala Desa Daran pada Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2018 Tahap II.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial RT merupakan mantan Kepala Desa Daran,” kata Arie dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C Damar.

Arie menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 289.471.030. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Kapolres, tersangka selaku kepala desa tidak menjalankan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan. Tersangka tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD).

“Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan desa, tersangka bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dari 23 orang saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, serta bukti surat berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan Elektrifikasi 100 Persen Melalui Lisdes, Pakar Ungkap Dampak Ekonomi dan Sosial

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru