Polres Talaud Tetapkan Mantan Kades Daran Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta

- Aldy Pascoal

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Talaud – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial RT yang menjabat sebagai Kepala Desa Daran pada Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2018 Tahap II.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial RT merupakan mantan Kepala Desa Daran,” kata Arie dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C Damar.

Arie menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 289.471.030. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Kapolres, tersangka selaku kepala desa tidak menjalankan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan. Tersangka tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD).

“Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan desa, tersangka bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dari 23 orang saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, serta bukti surat berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Baca Juga :  BI Sulut Genjot Pemberdayaan Petani dan UMKM Lewat PATUA dan WANUA di Boltim untuk Tekan Inflasi

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat
OJK Sulutgo Buka Bulan Inklusi Keuangan 2026, Ajak Pelajar Cerdas Mengelola Uang
Polri Mutasi 199 Personel, Lima Jabatan Strategis Berganti
Astama Ops Polri Komjen Roycke Harry Langie Apresiasi Dukungan Masyarakat untuk MotoGP Mandalika 2026
The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi
Bintang Pranata Raih Podium Kedua Race 1 Idemitsu Moto4 Asia Cup Mandalika
Roadshow Honda DBL 2026 Sambangi Sejumlah Sekolah di Sulawesi Utara
BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WITA

Wakapolda Sulut Susetio Cahyadi Jabarkan 8 Poin Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:17 WITA

OJK Sulutgo Buka Bulan Inklusi Keuangan 2026, Ajak Pelajar Cerdas Mengelola Uang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:44 WITA

Polri Mutasi 199 Personel, Lima Jabatan Strategis Berganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Astama Ops Polri Komjen Roycke Harry Langie Apresiasi Dukungan Masyarakat untuk MotoGP Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:52 WITA

The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi

Berita Terbaru

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri.

DAERAH

Polri Mutasi 199 Personel, Lima Jabatan Strategis Berganti

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:44 WITA