Jaguarinfo.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat sektor properti nasional demi kesejahteraan masyarakat.
Langkah konkret ini terlihat dari Kebijakan OJK Dukung Program 3 Juta Rumah yang baru saja rilis melalui serangkaian pembaruan sistem.
Melalui stimulus properti OJK tersebut, pemerintah berharap hambatan administratif dalam pengajuan kredit hunian dapat berkurang secara signifikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan rencana besar ini setelah melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Pertemuan di Kantor OJK tersebut menegaskan bahwa sinkronisasi data menjadi prioritas utama. OJK berkomitmen memastikan bahwa sektor jasa keuangan memberikan karpet merah bagi percepatan pembangunan perumahan nasional.
OJK membawa perubahan besar pada sistem pelaporan kredit untuk mempermudah verifikasi calon debitur. Lembaga ini memutuskan bahwa laporan SLIK hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
Kebijakan ini mencakup akumulasi catatan kredit maupun sisa utang atau baki debet setiap nasabah secara transparan.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Kemudian, OJK juga memangkas waktu pembaruan status pelunasan pinjaman agar prosesnya jauh lebih efisien. Kini pihak perbankan wajib memperbarui status bersih kredit nasabah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Standar baru ini rencananya akan mulai berjalan secara penuh pada akhir Juni 2026 mendatang di seluruh wilayah.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Pembentukan Satgas dan Percepatan Pembiayaan Rumah Rakyat
Demi mengawal kesuksesan agenda ini, OJK bersama kementerian terkait resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan BP Tapera dan berbagai asosiasi pengembang untuk menyelesaikan kendala di lapangan secara cepat.
Selain itu, OJK memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna memperlancar penyaluran pembiayaan rumah rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Friderica juga mengingatkan perbankan bahwa SLIK hanyalah alat pertimbangan dan bukan penentu tunggal pemberian kredit. OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan tidak ada aturan yang melarang bank memberi kredit kepada debitur dengan catatan tertentu.
Keputusan akhir tetap berada di tangan bank dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran pinjaman.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.

















