UMP Sulawesi Utara 2026 Resmi Naik Jadi Rp 4.002.630

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, sementara UMSP mencapai Rp 4.102.696. Kedua upah minimum itu mengalami kenaikan 6,018 persen dibandingkan tahun 2025.

Jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.775.425, kenaikan tahun ini mencapai Rp 227.205. Sementara UMSP meningkat sebesar Rp 232.885.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga :  Juventus Menanjak di Era Luciano Spalletti, John Elkann Beri Pujian

“Penetapan UMP dan UMSP ini kami lakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Yulius.

Dalam penetapannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggunakan formula penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan variabel alpha sebesar 0,8. Formula ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendorong iklim investasi tetap kondusif.

Adapun UMSP diberlakukan secara khusus bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan karakteristik kerja lebih tinggi. Sektor tersebut meliputi pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, bijih logam, serta sektor energi seperti pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, hingga udara dingin.

Baca Juga :  Kepala BI Sulut Joko Supratikto Hadiri Perayaan Cap Go Meh Manado 2026

Kebijakan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Gubernur Yulius juga menegaskan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara wajib mematuhi ketentuan upah minimum tersebut secara bertanggung jawab.

“Kepatuhan pengusaha sangat penting demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif antara pekerja dan dunia usaha,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kebijakan ini, kesejahteraan buruh dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja demi terwujudnya Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” pungkas Yulius.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru