BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Jaguarinfo.id, Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tomohon pada Senin, 15/06/26, sekitar pukul 12.00 WITA.

​Penyidik menyerahkan ketiga tersangka tersebut setelah berkas perkara penambangan emas tanpa izin dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Israel Pantouw (40), Alfian Arman (39), dan Denny F. M. Supriadi (48).

​Proses Pelimpahan Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

​Pelaksanaan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri membenarkan proses penyerahan tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Minahasa Temukan Remaja Hanyut di Air Terjun Paris

LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 17/04/26.

​”Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini. Proses penyidikan perkara ini sudah rampung dan kini menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Royke Mantiri.

​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi berada di bawah pengawasan kejaksaan untuk menanti jadwal persidangan. Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026
Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WITA

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Berita Terbaru

​Jufri Mantak didampingi istri saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 17/06/26.

DAERAH

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:52 WITA