BREAKING NEWS ! Warga Sulut Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan di Tahun 2026, Ini Penjelasan Resmi Samsat Manado

- Aldy Pascoal

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sejumlah wajib pajak di Sulawesi Utara dikejutkan dengan kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang cukup signifikan pada awal tahun 2026. Hal ini memicu banyaknya pertanyaan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Salah satu warga Kairagi Manado, Heryanto Manoppo, mengungkapkan keheranannya saat mengecek tagihan pajak kendaraannya melalui aplikasi sistem informasi mobile Samsat Sulut.

​Heryanto menjelaskan bahwa nilai pajak yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya sebelumnya hanya sebesar Rp5 juta. Namun, saat akan melakukan pembayaran di tahun 2026, nilai yang muncul dalam sistem melonjak menjadi Rp7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saya kaget kenapa tiba-tiba ada kenaikan sebesar 2 juta rupiah. Di STNK tertulis 5 juta, tapi di sistem mobile sudah jadi 7 juta rupiah. Ini dasar kenaikannya apa?” ujar Heryanto pada Minggu (4/1/2026).

​Senada dengan Heryanto, pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan tren serupa. Banyak netizen yang mempertanyakan validitas data pada sistem informasi Samsat dan mengeluhkan kurangnya sosialisasi mengenai perubahan tarif tersebut.

Baca Juga :  Larangan Akses Medsos untuk Anak Berlaku di Australia, Indonesia Siapkan Skema Berjenjang

​Menanggapi polemik tersebut, Kepala UPTD Samsat Manado Michael Langelo memberikan klarifikasi terkait perubahan nominal pajak yang terbaca di sistem. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku kebijakan tertentu di tingkat daerah.

Iya mengatakan implementasi Penyesuaian tarif PKB sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait yang berlaku sejak Januari 2025.

​Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang memberikan kebijakan ekuivalensi.

Kebijakan ini membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya, meskipun tarif baru sudah disahkan.

​Memasuki tahun 2026, kebijakan ekuivalensi atau “keringanan transisi” tersebut telah berakhir. Karena belum ada Surat Edaran (SE) terbaru atau regulasi tambahan untuk memperpanjang relaksasi tersebut, maka sistem secara otomatis menghitung nilai pajak berdasarkan nilai murni sesuai regulasi UU HKPD dan Perda terbaru.

Baca Juga :  Kondisi Jamaah Haji Sulut di Balikpapan Membaik dan Siap Berangkat

​”Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan nominal PKB di tahun 2026 terjadi karena masa berlaku ekuivalensi tarif berdasarkan SE Gubernur tahun 2025 telah berakhir. Saat ini, sistem penghitungan pajak kembali merujuk sepenuhnya pada aturan dasar UU HKPD dan Perda terbaru,” ujar Langelo

​Pihak Samsat menegaskan bahwa selama belum ada kebijakan relaksasi atau instruksi baru dari pemerintah pusat maupun daerah di tahun 2026 ini, maka nilai yang tertera dalam sistem informasi adalah nilai normal yang sah secara hukum.

​Masyarakat diimbau untuk tetap mengecek informasi secara berkala melalui saluran resmi dan memahami bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi pajak daerah secara nasional yang telah dijadwalkan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering
Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:45 WITA

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:10 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:59 WITA

Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik

Berita Terbaru

Munas KOPEK di Kota Manado, Sulawesi Utara, membahas hilirisasi dan pengembangan komoditas kelapa.

BISNIS

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Okt 2026 - 01:45 WITA